Idul Fitri 2021

Berikut Panduan Shalat Idul Fitri yang Baik Saat Masa Pandemi Covid-19, Sesuai Edaran Pemerintah

Umat Islam merayakan hari kemenangan itu dengan ditandai lantunan takbir, tahlil, dan tahmid.

Editor: Alza Munzi
KLOASE SERAMBINEWS.COM /PNGTree.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.

Umat Islam merayakan hari kemenangan itu dengan ditandai lantunan takbir, tahlil, dan tahmid.

Perayaan Idul Fitri bagi umat Islam biasanya ditandai dengan adanya sholat Id dan dilanjutkan tradisi saling bermaaf-maafan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 2021 sepertinya tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu terbukti lantaran pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran

Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi.

Yang mana dalam surat edaran tesebut ada beberapa poin penting panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dari Kemenag.

Berikut panduannya :

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran

Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan

hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib

memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas

tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh

dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul

Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah,

Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui

informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Pelaksanaan silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

5. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat

dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang

signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu

daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Lantas bagaimana panduan salat Idul Fitri yang aman ditengah pandemi, meskipun

dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka.

Berikut Bangka Pos merangkumnya untuk anda.

1. Pilih tempat Salat Idul Fitri seperti masjid maupun lapang yang menerapkan protokol kesehatan ketat;

Masjid Jamik, Kota Pangkalpinang mulai menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Jumat (5/6/2020).

Penerapan protokol kesehatan ini diterapkan mulai dari mewajibkan jamaah untuk menggunakan masker, memasang

bilik disinfektan hingga pengecekan suhu tubuh saat akan masuk ke dalam masjid.

2. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;

3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di
Area tempat pelaksanaan;

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7. Jika tidak dalam kondisi sehat lebih baik melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah,

8. Tidak mengajak anak-anak dan tanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang

dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. (bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved