Ratusan Warga Bakar Mapolsek Candipuro Lampung, Ini Kata Polisi, 8 Warga Diamankan
Ratusan Warga Bakar Mapolsek Candipuro Lampung, Ini Kata Polisi, 8 Warga Diamankan
BANGKAPOS.COM, LAMPUNG, -- Ratusan warga membakar Mapolsek Candipuro yang berada di Desa Beringin, Jalan Soekarno-Hatta, Lampung Selatan, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum membakar, warga sempat melakukan demo di depan Mapolsek.
Demo warga ini terkait seringnya pembegalan di wilayah tersebut tetapi kasusnya tak tuntas.
Video situasi mapolsek yang terbakar tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp dengan keterangan "warga geram kasus begal marak kantor polsek Candipuro dibakar".
Dalam video berdurasi hampir 15 menit tersebut, terlihat ratusan warga berkumpul di halaman Mapolsek Candipuro.
Saat api mulai membesar, ratusan warga terdengar bertepuk tangan.
Terdengar juga narasi perekam video yang mengatakan pembakaran terjadi lantaran kepolisian setempat dianggap tidak peduli dengan aksi pembegalan yang terjadi belakangan ini.
"Demo... Demo... Masyarakat mengeluh polisi kurang tanggung jawab dengan tugasnya. Banyak begal yang lolos di Desa Beringin," kata narator video.
Kapolsek Candipuro, AKP Ahmad Hazuan membenarkan bahwa kantornya dibakar oleh massa.
Namun, belum diketahui apakah massa yang berdemo dan membakar mapolsek itu adalah warga Desa Beringin, Kecamatan Candipuro seperti yang disebutkan dalam video tersebut.
"Iya, tadi malam kejadiannya. Massa membakar mapolsek," kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (19/5/2021) dini hari.
Ahmad mengatakan, ruangan yang terbakar adalah ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Seluruh tahanan di mapolsek sedang dititipkan ke Mapolres Lampung Selatan karena mapolsek sedang dalam proses renovasi.
"Sudah padam, ada bantuan pemadam kebakaran dua unit," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, dari keterangan anggota yang bertugas saat kejadian, massa berkumpul di mapolsek dengan alasan banyak pembegalan yang terjadi di wilayah tersebut.
Ahmad menjelaskan, terkait tuduhan pihaknya tidak berbuat apa-apa untuk mengungkap kasus pembegalan yang terjadi adalah tuduhan terlalu dini.
"Kami sudah berupaya mengungkap kasus pembegalan. Kami juga berpatroli untuk mencegah adanya kejadian pembegalan itu," kata Ahmad.
Kronologi Versi Polda Lampung
Pembakaran kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, diduga terjadi karena provokasi.
Provokasi terjadi setelah massa tidak bertemu Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengungkapkan, mulanya kedatangan warga ke Mapolsek Candipuro berlangsung dengan damai dan tertib.
Sekitar 20 warga datang ke Mapolsek Candipuro pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Sekitar 20 warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, datang untuk audiensi terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro," kata Pandra dalam keterangan pers, Rabu (19/5/2021).
Menurut Pandra, para warga itu bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.
Di saat bersamaan, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan sedang tidak berada di kantor karena sedang dinas lapangan di Desa Sinar Palembang terkait penanganan Covid-19.
Sehingga, para warga ditemui oleh Kanit Intelkam Polsek Candipuro yang mewakili Kapolsek.
"Dalam audiensi itu, pihak polsek sudah meminta warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3," kata Pandra.
Namun, di luar Mapolsek ternyata sudah berkumpul sejumlah warga yang diduga melakukan provokasi dengan berteriak dan melempari gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro.
Pelemparan batu itu kemudian berkembang menjadi tindak anarkistis dengan membakar beberapa furnitur yang ada di ruang SPKT.
Terkait peristiwa ini, Pandra menegaskan, Polda Lampung akan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan perusakan terhadap fasilitas negara tersebut.
“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan perusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra.
8 warga diamankan
Masih kata Pandra, saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan perusakan, dan saat ini kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT bin W (40), warga Desa Beringin Kencana; ASB (16), warga Desa Beringin Kencana; SH (36), warga Desa Titiwangi; S bin K (29), warga Desa Sinar Pasemah; JH bin S (23), warga Desa Cinta Mulya; AS bin N (37), warga Desa Candirejo; MS bin M (26), warga Desa Beringin Kencana; dan AS bin S (35), warga Desa Titi Wangi.
sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mapolsek Candipuro, Lampung, Dibakar Massa, Polisi Dituduh Tak Mampu Atasi Begal",