Tata Cara Sholat dan Doa
Cara Memandikan Jenazah, Perlengkapan yang Diperlukan Serta Niat dan Doa
Mandi jenazah di dalam islam hukumnya Fardhu Kifayah atau wajib dikerjakan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--- Mandi jenazah di dalam islam hukumnya Fardhu Kifayah atau wajib dikerjakan.
Fardhu kifayah adalah apabila satu orang sudah melaksanakannya maka kewajiban yang lain gugur.
اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً
Artinya: "Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Muslim).
Kita ketahui sebelum Jenazah dikafani dan disholatkan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mandi jenazah.
Lalu bagaimana tata cara memandikan Jenazah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah?
Apa doanya dan siapa yang berhak memandikan.
Berikut pedoman mandi jenazah yang dirangkum bangkapos.com dari berbagai sumber :
1. Membaca niat, untuk niat ini berbeda baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.
2.Sebelum Jenazah dimandikan wajib ditutup kain bersih agar aurat tidak terlihat.
3. Jangan lupa mengunakan sarung tangan, saat memandikan tinggikan kepala jenazah untuk menghindari air mengalir ke bagian kepala.
4. Bersihkan seluruh anggota badannya (gigi, lubang hidung, celah ketiak, lubang telinga, celah jari tangan, dan rambut)
5. Tekan dengan lembut bagian perutnya untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin masih tersisa, bersihkan sampai bersih bagian qubul dan dubur.
6. Siramkan air terlebih dahulu ke bagian anggota tubuh yang sebelah kanan, lalu ke bagian sebelah kiri
7. Mandikan dengan menggunakan air sabun, jenazah diwudhukan, bersihkan rambut dengan sampo atau daun bidara
8. Gunakan air yang dicampur wangi-wangian pada bilasan terakhir
9. Setelah selesai dimandikan, keringkan tubuh jenazah dengan kain agar tidak basah saat dikafani
10. Sebelum dikafani, beri wewangian non alkohol, misalnya kapur barus.
Siapa Orang Berhak yang Memandikan Jenazah?
Berdasarkan syariat Islam, yang lebih utama untuk memandikan jenazah adalah anggota keluarganya.
Hal ini juga ada aturannya, tidak boleh asal memandikan.
Orang yang berhak memandikan Jenazan laki-laki haruslah laki-laki dan diutamakan yang masih mempunyai ikatan keluarga.
Sedangkan untuk Jenazah perempuan yang berhak memandikan yaitu suaminya, dan perempuan yang diutamakan juga masih memiliki ikatan keluarga.
Bagaimana kalau jenajah anak-anak yang belum akil baligh atau yang masih dibawah 7 tahun.
Maka boleh dimandikan baik oleh laki-laki maupun perempuan.
Dan yang paling utama saat memandikan Jenazah harus didampingi oleh orang yang ahli fiqih atau yang tahu hukum memandikan jenazah.
Peralatan untuk Memandikan Jenazah
1. Sediakan air secukupnya.
2. Sediakan sabun, wangi-wangian non alkohol seperti kapur barus, cendana atau daun pandan.
3. Sediakan sarung tangan untuk memandikan, bisa juga dibuat dari kain kafan.
4. Sediakan kapas, potongan kain kecil, handuk dan kain
Niat Doa Memandikan Jenazah Laki-laki
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
Arab Latin : Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa.
Artinya: Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala.
Niat Doa Memandikan Jenazah Perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
Arab Latin : Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala.
(Bangkapos.com/Zulkodri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/27022020_cara-shalat-jenazah-untuk-perempuan.jpg)