Berita Pangkalpinang
Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap Andru di Penginapan Kaisar
Andru ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu di Penginapan Kaisar
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Andru ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu di Penginapan Kaisar I, di Jalan Abdullah Addari, Kelurahan Masjid Jamik, Rangkui Kota Pangkalpinang, Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 21.45 WIB
Kasatresnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi, saat dikonfirmasi, Bangkapos.com, Minggu (13/6/2021) membenarkan Andru ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Andru yang merupakan terget, gerak-gerik sudah dipantau oleh anggota.
"Saat ditangkap dirinya mengelak, di Penginapan itu. Kemudian di lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, terhadap tersangka ada ditemukan 2 paket Narkoba diduga jenis sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi, Minggu (13/6/2021)
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna penindakan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa dua bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan berat brutto 0.61 gram.
Selani itu, satu bungkus kertas permen kiss, satu bungkus kertas permen Coffee candy, satu unit handphone merk oppo warna putih, satu unit sepeda motor honda scoopy warna biru putih dengan plat BN 6654 SA, satu helai celana jeans warna hitam.
"Tersangka, diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya
Bangkapos.com/Yuranda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210613-tersangka-sabu-ditangkap.jpg)