Wanita Ini Malu Seumur Hidup Gara-gara Video Call Tanpa Busana dengan Pacar Disebar Lewat Instagram

Tanpa diduga MFP menyebarkan potongan video tanpa busana SWA ke Instagram milik korban.

Editor: Alza Munzi
Grid.ID
Ilustrasi video call 

BANGKAPOS.COM - Selama menjalani pacaran jarak jauh, wanita berinisial SWA (28) kerap melakukan video call seks (VCS) dengan MFP (26).

Dia melakukannya tanpa curiga pacarnya akan membuat dirinya malu seumur hidup.

Hal itu terjadi setelah hubungan sejoli ini kandas.

Tanpa diduga MFP menyebarkan potongan video tanpa busana SWA ke Instagram milik korban.

Padahal hubungan asmara antara keduanya telah berlangsung selama lima tahun.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono menjelaskan, VCS yang disebarkan pelaku ini direkam saat masih pacaran.

Hal itu membuat mereka berkomunikasi melalui WhatsApp, termasuk dengan cara VCS.

Tapi sayangnya, saat itu korban tak menyadari bahwa aksinya sewaktu VCS dengan pelaku rupanya direkam oleh sang kekasih.

Rekaman VCS itulah yang digunakan pelaku untuk mempermalukan korban ketika hubungan mereka sedang bermasalah.

Lantaran mengetahui password Instagram korban, pelaku mengunggah rekaman video VCS korban yang dalam kondisi tak berbusana.

Alhasil postingan itu mengagetkan dan membuat malu korban sebab dilihat para pengikutnya di Instagram.

Korban yang tak terima akhirnya melaporkan sang kekasih ke polisi.

"Pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karena sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban," kata Herman dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/6/2021).

Berbekal laporan korban, akhirnya pelaku dibekuk di Praya, Lombok Tengah pada Minggu (13/6/2021).

Pelaku Marah

Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, permasalahan yang membuat pelaku tega menyebarkan VCS sang kekasih lantaran korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.

"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.

Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.

Bapak Kos Simpan VCS Penghuni

Aksi bejat dilakukan seorang bapak kos berinisial ES (38) di wilayah Musirawas, Sumatera Selatan.

Selain kerap merekam aksi bugil remaja yang kos di tempatnya, ES juga tega menggagahinya dengan mengancam akan menyebarkan video bugil remaja itu bila tak mau memuaskannya.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada (30/8/2020) sekitar pukul 20.00.

Saat itu, korban berinisial EP (17) yang menyewa rumah kontrakan milik tersangka sedang sendirian di rumah.

Korban tak kuasa menolak karena dia takut video bugilnya saat sedang video call seks (VCS) dengan pacarnya disebarkan.

Selama ini korban tak menyadari kalau bapak kostnya secara diam-diam merekam aksi saat korban sedang video call seks dengan pacar.

Dengan secara sembunyi-sembunyi, bapak kost merekam atau memvideokan aktivitas korban yang saat itu sedang melakukan video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana atau bugil.

Saat kejadian asusila itu, bapak kos masuk kedalam rumah yang ditempati korban dan meminta korban untuk melayani nafsu seksnya.

Korban yang sempat menolak kemudian diancam video bugilnya saat video call dengan pacarnya akan disebarkan ke media sosial.

Karena takut video call bugilnya tersebar di media sosial, korban pun kemudian dengan terpaksa melayani nafsu sang bapak kos.

Selain berhasil menyetubuhi korban, bapak kost itu juga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban, dengan cara yang sama mengancam korban akan menyebarluaskan videonya ke media sosial.

Bahkan, tersangka juga kerap mengintip ketika korban sedang mandi.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved