Sederet Fakta di Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Hingga Simpatisan yang Sempat Ricuh
Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam ...
Sederet Fakta di Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Hingga Simpatisan yang Sempat Ricuh
BANGKAPOS.COM -- Muhammad Rizieq Shihab divonis oleh majelis hakim 4 tahun penjara terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor.
Adapun sidang pembacaan vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Pada sidang yang digelar Kamis (3/6/2021) lalu, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.
Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Baca juga: Majelis Hakim Tawarkan Grasi ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ngaku Kaget: Ini Unik
Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara, dilansir Tribunnews.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Sama halnya dengan Andi Tatat.
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta sidang vonis Rizieq Shihab yang digelar Kamis:
1. Divonis Empat Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Australia Mendadak Samakan Indonesia dengan Israel dan India, Ternyata ini Alasannya
2. Nyatakan Banding
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.
Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.
Baca juga: Oknum ASN ini Ketahuan saat Selingkuh sama Cleaning Service, Si Pria Sempat Kabur Lewat Jendela
3. Pria Bersajam Diamankan
Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.
"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.
Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.

Dikutip dari Tribun Jakarta, pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.
Dari sekian orang Rizieq yang diperiksa, satu pria yang berusia sekitar 40 tahun diamankan.
Ia diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil, dua ketapel, dan satu lempeng besi.
Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bagasi motor.
Saat diamankan, ia beralasan hendak menuju Pulogebang.
"Saya mau ke Pulogebang, Pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung, Stevano Leonard, soal keperluan dan alasan membawa pisau.
4. Sempat Terjadi Ricuh
Saat sidang berlangsung, terjadi kericuhan antara massa simpatisan Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Ricuh terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.
Mengutip Kompas.com, sempat terjadi aksi dorong antara massa dan aparat.

Tak hanya itu, aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat juga terjadi.
Untuk menghalaunya, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon.
Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan."
"Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Baca artikel terkait Rizieq Shihab lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra, Tribun Jakarta/Bima Putra, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)