CPNS 2021
Cara dan Syarat Bikin SKCK Bagi Kamu yang Ingin Ikut CPNS 2021
Bagi Anda uang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, ada satu syarat yang harus dipenuhi. Yakni, melampirkan SKCK
Cara dan Syarat Bikin SKCK Bagi Kamu yang Ingin Ikut CPNS 2021
BANGKAPOS.COM - Bagi Anda uang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, ada satu syarat yang harus dipenuhi. Yakni, melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang.
Cara mengurusnya juga terbilang cukup mudah. Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat keterangan ini di kepolisian.
Mengutip laman polri.go.id, berikut cara dan syarat membuat SKCK:
Datang Langsung ke Kantor Polisi
- Mendatangi kantor polisi
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar