CPNS
3.971 CASN atau CPNS baru.untuk Lulusan SMA Sederajat di Kementerian Hukum dan Ham, Ini Syaratnya
3.971 CASN atau CPNS baru.untuk Lulusan SMA Sederajat di Kementerian Hukum dan Ham, Ini Syaratnya
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Instansi yang banyak merekrut untuk lulusan SLTA atau SMA sederajat pada rekrutmen CASN atau CPNS 2021 adalah Kementerian Hukum dan Ham.
Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Yasonna Laoly itu akan merekrut 3.971 CASN atau CPNS baru.
Formasi yang bisa menggunakan ijazah SLTA atau SMA sederajat adalah penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian.
Dikutip dari laman cpns.kemenkumham.go.id diinformasikan perihal pelaksanaan seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.
Sejumlah formasi/jabatan telah diumumkan. Formasi yang dibuka terdiri dari Penjaga Tahanan, Pemeriksa Keimigrasian, Perawat, Bidan, Pranata Keuangan APBN, Analis Anggatan, Analis Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Penyuluh Hukum, Pranata Komputer, Dokter, dan Dosen. Total jumlah kebutuhan 4.558 dengan formasi terbanyak Penjaga Tahanan sejumlah 3.876. Untuk informasi selengkapnya, simak berikut ini.
Berikut ini formasi yang dibuka di Kementerian Hukum dan Ham pada CASN atau CPNS 2021:


KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Kebutuhan Khusus terdiri dari :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Penyandang Disabilitas adalah adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.