Virus Corona
Jawa dan Bali Lakukan PPKM Darurat Mirip Lockdown, Ini Fasilitas yang Boleh Buka dan yang Tutup
Jawa dan Bali Lakukan PPKM Darurat Mirip Lockdown, Ini Fasilitas yang Boleh Buka dan yang Tutup
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Presiden RI Joko Widodo pada 1 Juli 2021 mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.
Langkah ini diambil menimbang pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Serta setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini udah berlaku.
Pemerintah akan kerahkan seluruh sumber daya, seluruh aparat negara, TNI/POLRI maupun ASN, dokter dan tenaga kesehatan untuk harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Kementerian Kesehatan akan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.
Baca juga: Presiden Jokowi Pernah Ungkap Besaran Biaya untuk Lockdown Indonesia, Sehari Bisa Triliunan
Seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini
Dengan kerjasama yang baik kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.
Mari disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya.
Baca juga: Kagetnya Warga Kace Kabupaten Bangka Saat Densus 88 Anti Teror Gerebek Rumah, Ada Senjata di Kamar
PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3.
Langkah ini diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.
PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Beberapa poin penting adalah:
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
- Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
- Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
- Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
- Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
- Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat
- Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis. Mari disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini demi keselamatan kita semuanya.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210701-ilustrasi-ppkm-mikro.jpg)