CPNS
Link Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2021
Total jumlah kebutuhan 4.558 dengan formasi terbanyak Penjaga Tahanan sejumlah 3.876
BANGKAPOS.COM -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 kali ini kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dikutip dari laman cpns.kemenkumham.go.id diinformasikan perihal pelaksanaan seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.
Sejumlah formasi/jabatan telah diumumkan. Formasi yang dibuka terdiri dari Penjaga Tahanan, Pemeriksa Keimigrasian, Perawat, Bidan, Pranata Keuangan APBN, Analis Anggatan, Analis Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Penyuluh Hukum, Pranata Komputer, Dokter, dan Dosen.
Total jumlah kebutuhan 4.558 dengan formasi terbanyak Penjaga Tahanan sejumlah 3.876. Untuk informasi selengkapnya, simak berikut ini.

A. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN (ALOKASI PENEMPATAN)
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Inspektorat Jenderal.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
- Politeknik Imigrasi.
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumataera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan).
Informasi Selengkapnya : https://cpns.kemenkumham.go.id/
(Bangkapos.com/Ranthi Apriliah)