Berita Pangkalpinang
Plt Kadishub Babel Inspeksi Mendadak Pengemudi dan Pengendara Truk yang Tidak Uji KIR
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beserta Dirlantas Polda Babel mengelar inspeksi, audit dan pemantauan sistem man
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beserta Dirlantas Polda Babel mengelar inspeksi, audit dan pemantauan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum yang dilaksanakan di beberapa ruas jalan di Pulau Bangka.
Hal ini diutarakan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zanuari Anizar, Jumat (2/7/2021).
Inspeksi mendadak ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan penindakan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan pick up dan truk yang menyalahi aturan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Lanjut Zanuari, seiring adanya operasi gabungan ini diharapkan kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan pick up dan truk wajib melengkapi buku KIR yang valid dan tidak over dimension over loading (ODOL).
“Razia yang dilakukan ini merupakan tindakan yang dilakukan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan pick up dan truk wajib memiliki surat surat kelengkapan kendaraan yang berlaku, dan jangan sampai ke depannya terjadi ODOL yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Zanuari, dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Jumat (2/7/2021).
Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini, jelas Zanuari, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
Pemerintah katanya, mengupayakan Program Zero Over Dimension Over Loading 2023 dapat terselenggara secara baik dan berjalan lancar, khususnya di Babel.
“Kita harapkan untuk ke depan apabila masih ada pelanggaran-pelanggaran, kita usahakan melakukan penindakan tegas bekerjasama dengan kepolisian terhadap kendaraan yang over dimension over load, karena alat-alat untuk memotong yang berhubungan dengan penindakan sudah disiapkan untuk memberi efek jera,” tegas Zanuari.
Zanuari juga mengimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan yaitu melengkapi surat-surat kendaraannya dan bagi kendaraan yang ODOL agar melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri.
“Kami mengimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang ODOL yang belum maupun sudah terjaring razia untuk melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri,” kata Zanuari.(Bangkapos.com/Rilis/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210702-plt-kepala-dinas-perhubungan-provinsi-kepulauan-bangka-belitung-zanuari-anizar.jpg)