CPNS
CPNS Polisi Kehutanan untuk Lulusan SMK di KLHK, Lihat Daftar Gajinya dan Formasinya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka 1.007 formasi dalam seleksi CPNS 2021. Berapa gajinya?
CPNS Polisi Kehutanan untuk Lulusan SMK di KLHK, Lihat Daftar Gajinya dan Formasinya
BANGKAPOS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka 1.007 formasi dalam seleksi CPNS 2021.
Seperti dikutip dari pengumuman Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) KLHK Tahun Anggaran 2021 dijelaskan, formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dibuka untuk lulusan jenjang pendidikan SMA/SMK hingga S2.
Ada 245 formasi CPNS SMA atau SMK yang dibuka di KLHK, yakni untuk jabatan Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan dan Pemula - Polisi Kehutanan.
Di dalam berkas daftar program studi yang dibutuhkan dan dapat melamar formasi CPNS SMA atau SMK di KLHK yakni program studi SMK Kehutanan, SMK Kelautan, SMK Perikanan, dan SMK Perkembunan. Selain itu juga SMK Pertanian serta SMK Peternakan.
Dikutip dari laman informasi seleksi CPNS 2021 di link berikut dijelaskan, Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.
Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Lalu, berapa gaji Polisi Kehutanan di bawah KLHK serta tunjangan yang diterima dalam sebulan?
Sebenarnya, jumlah besaran gaji yang diterima oleh setiap PNS di seluruh dunia sama berdasarkan golongan.
Termasuk untuk formasi Polisi Kehutanan. Namun, besaran tunjangan masing-masing ASN dibedakan antar lembaga, serta ASN di pemerintah daerah.
Karena besaran tunjangan yang berbeda, besaran uang yang diterima setiap bulan atau take home pay yang diterima juga berbeda.
Untuk besaran gaji pokok, Polisi Kehutanan dengan kelulusan SMA sederajat masuk golongan II dengan besaran gaji per bulan bervariasi, mulai dari Rp 2.022.000 hingga Rp 3.820.000.
Untuk CPNS dengan lulusan SMA, maka di tahun pertamanya ia termasuk dalam golongan IIa dengan besaran gaji sekitar Rp 2.022.000.
Namun, dengan masa kerja mulai dari 0 tahun, sebagai seorang CPNS, besaran gaji yang diterima belum penuh, yakni baru 80 pesen dari total gaji holongan IIa.
Aturan mengenai gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hal tersebut pun juga berlaku untuk jabatan Polisi Kehutanan.
Berikut adalah daftar gaji pokokk PNS untuk golongan II dikutip dari PP tersebut:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tunjangan
Selain menerima gaji pokok, Polisi Kehutanan juga menerima tunjangan. Komponen tunjangan PNS cukup beragam, untuk tunjangan melekat, terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwajilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.
Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Di sisi lain, PNS, termasuk Polisi Kehutanan, juga menerima tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam tunjangan PNS. Aturan mengenai tukin PNS di lingkungan KLHK diatur di dalam Perpres Nomor 59 tahun 2018 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Besaran tukin yang diterima pun bergantung pada kelas jabatan masing-masing.
Aturan mengenai kelas jabatan di lingkungan KLHK tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2016.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula masuk kelas jabatan 5, sehingga besaran tukin yang berhak diterima sebesar Rp 2.943.000 dengan asumsi tukin dibayarkan 100 persen.
Besaran tukin yang diterima pun akan meningkat sesuai dengan kenaikan kelas jabatan seiring dengan bertambahnya masa kerja.
Berikut adalah daftar kelas jabatan Polisi Kehutanan berstatus PNS di KLHK sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 36 tahun 2016:
Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula: kelas jabatan 5 (tukin Rp 2.493.0000
Polisi Kehutanan Pelaksana: kelas jabatan 6 (tukin: Rp 2.702.000)
Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan: kelas jabatan 7 (tukin: Rp 2.928.000)
Polisi Kehutanan Penyelia: kelas jabatan 8 (tukin: Rp 3.319.000)
Polisi Kehutanan Pertama :kelas jabatan 8 (tukin: Rp 3.319.000)
Polisi Kehutanan Muda: kelas jabatan 9 (tukin: Rp 3.781.000)
Polisi Kehutanan Madya: kelas jabatan 11 (tukin: Rp 5.183.000)
Dengan asumsi besaran gaji dan tunjangan tersebut, maka gaji Polisi Kehutanan berstatus PNS di KLHK dengan masa kerja di bawah 1 tahun setiap bulan di atas Rp 4.965.000.
Bila Anda berminat mengetahui rincian formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara lengkap, silakan klik link berikut.
Rincian Formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2021
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka 1.007 formasi dalam seleksi CPNS 2021.
Seperti dikutip dari pengumuman Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) KLHK Tahun Anggaran 2021 dijelaskan, formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dibuka untuk lulusan jenjang pendidikan SMK hingga S2.
Untuk lulusan SMK, ada 245 formasi yang dibuka, yakni untuk jabatan Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan dan Pemula - Polisi Kehutanan.
Secara lebih rinci, pada seleksi CPNS 2021 ini, profil pelamar yang dibutuhkan oleh KLHK sebagai berikut: untuk kategori umum sebanyak 892 posisi, 100 posisi kategori cumlaude, 5 posisi penyandang disabilitas, dan 10 posisi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.
Selain CPNS, dalam pendaftaran seleksi CASN 2021 ini, KLHK juga membuka 168 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Formasi PPPK KLHK yang dibuka terdiri atas Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan sebanyak 19 formasi dan Ahli Pertama Surveyor Pemetaan sebanyak 22 formasi. kedua jabatan tersebut memiliki persyaratan jenjang pendidikan S-1.
Selain itu, ada pula pembukaan formasi untuk jabatan Terampil - Penyuluh Kehutanaan sebanyak 126 formasi dan Terampil Surveyor Pemetaan sebanyak 1 formasi. Keduanya memiliki persyaratan jenjang pendidikan D-3.
Pendaftaran formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluruhnya dilakukan secara online di https://sscasn.bkn.go.id.
Secara lebih jelas, berikut adalah rincian kebutuhan formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2021:
Ahli Pertama - Dokter (S2) 1 formasi
Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-Undangan (S2) 7 formasi
Ahli Pertama - Widyaiswara (S2) 5 formasi
Ahli Pertama - Pengendali Ekosistem Hutan (S1) 112 formasi
Ahli Pertama - Polisi Kehutanan (S1) 25 formasi
Ahli Pertama - Pengendali Dampak Lingkungan (S1) 72 formasi
Ahli Pertama - Pengawas Lingkungan Hidup (S1) 24 formasi
Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan (S1) 2 formasi
Ahli Pertama - Analis Anggaran (S1) 2 formasi
Ahli Pertama - Analis Hukum (S1) 5 formasi
Ahli Pertama - Analis Pengelolan Keuangan APBN (S1) 9 formasi
Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (S1) 8 formasi
Ahli Pertama - Assessor SDM Aparatur (S1) 1 formasi
Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisr (S1) 1 formasi
Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (S1) 10 formasi
Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan (S1) 27 formasi
Analis Adaptasi Dampak Perubahan Iklim (S1) 3 formasi
Analis Advokasi Hukum (S1) 5 formasi
Analis Dukungan Pengawasan (S1) 2 formasi
Analis Hasil Hutan (S1) 8 formasi
Analis Hutan dan Lahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (S1) 1 formasi
Anallis Kerja Sama (S1) 1 formasi
Analis Kerjasama Lintas Sektor (S1) 1 formasi
Analis Kerjasama Luar Negeri (S1) 1 formasi
Analis Kerjasama Teknik (S1) 1 formasi
Analis Kesejahteraan Rakyat (S1) 1 formasi
Analis Konservasi Kawasan (S1) 32 formasi
Analis Konvensi Internasional (S1) 2 formasi
Analis Lingkungan Hidup (S1) 8 formasi
Analis Pasar Hasil Hutan (S1) 3 formasi
Analis Pemberdayaan Masyarakat (S1) 7 formasi
Analis Pengembangan Hutan (S1) 12 formasi
Analis Perekonomian (S1) 1 formasi
Analis Persiapan Lahan (S1) 5 formasi
Analis Rehabilitasi dan Konservasi (S1) 5 formasi
Kurator Koleksi Museum (S1) 1 formasi
Penelaah Data SIstem Informasi Perbenihan dan pembibitan Tanaman Hutan (S1) 2 formasi
Penelaah Data Statistik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (S1) 2 formasi
Terampil - Pengendali Ekosistem Hutan (D3) 133 formasi
Terampil - Polisi Kehutanan (D3) 47 formasi
Terampil - Pengendali Dampak Lingkungan (D3) 3formasi
Terampil - Penyuluh Kehutanan (D3) 10 formasi
Terampil - Auditor (D3) 6 formasi
Terampil - Penata Laksana Barang (D3) 5 formasi
Terampil - Pranata Keuangan APBN (D3) 8 formasi
Terampil - Pranata Komputer (D3) 46
Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (D3) 8
Terampil - Surveyor Pemetaan (D3) 31
Pengelola Lingkungan (D3) 1 formasi
Verifikator Keuangan (D3) 48 formasi
Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan (SMK) 134 formasi
Pemula - Polisi Kehutanan (SMK) 111 formasi