2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Segera Diserahkan ke JPU
Pemberitahuan P21 sudah diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik selanjutnya akan melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,"
"Kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," sambungnya.
Selanjutnya, kata dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada tim penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II.
Hal itu dilakukan kata Eben agar perkara tersebut bisa dipertimbangkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri mengaku telah rampung memperbaiki berkas perkara unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI). Berkas ini juga telah dikirim lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Varian Delta Bikin Rumah Sakit di Indonesia Nyaris Kolaps, Kini Muncul Varian Baru, Lebih Berbahaya
Baca juga: Mengerikan, Sehari Semalam 63 Pasien Covid-19 di RSUP Dr Sardjito Jogja Meninggal Kekurangan Oksigen
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan berkas perkara itu dikembalikan kepada JPU pada Senin (7/6/2021) kemarin.
"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya juga berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini sampai dengan persidangan.
"Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.
Berkas itu diterima Kejagung RI pada 27 April 2021 kemarin.