BPOM Beri Izin Darurat Dua Obat ini untuk Covid-19, Ternyata Bukan Ivermectin
sejumlah organisasi profesi maupun tenaga ahli juga telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang di dalamnya juga sudah ada ...
BPOM Beri Izin Darurat Dua Obat ini untuk Covid-19, Ternyata Bukan Ivermectin
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Dua obat, Remdesivir dan Favipiravir telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat penanganan Covid-19, di Indonesia.
"Obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat covid adalah ada dua, yaitu remdesivir dan favipiravir," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/7/2021).
Ia menerangkan, di Indonesia penggunaan kedua obat itu sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi.
"Kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan ataupun data untuk distribusinya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya bersama sejumlah organisasi profesi maupun tenaga ahli juga telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak.
Baca juga: Varian Delta Bikin Rumah Sakit di Indonesia Nyaris Kolaps, Kini Muncul Varian Baru, Lebih Berbahaya
Berikut daftar obat telah yang mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM sebagai obat Covid-19.
Remdesivir serbuk injeksi terdiri dari nama obat:
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
Baca juga: Mengerikan, Sehari Semalam 63 Pasien Covid-19 di RSUP Dr Sardjito Jogja Meninggal Kekurangan Oksigen
• Video Viral Berebut Beli Susu Beruang, Berkhasiat Tangkal Covid-19? Begini Penjelasan Ahli Gizi
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus : nama obat Remeva
Indikasi obat tersebut adalah: Pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi COVID-19 dengan derajat keparahan berat.
Favipiravir tablet salut selaput terdiri dari nama obat:
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon
Baca juga: Sederet Fakta Meningalnya Jane Shalimar, Kondisi Sempat Membaik, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Baca juga: Tangis Palsu VLH, ini Video Detik-detik Istri Juragan Emas Ditangkap di Tahlilan Kematian Suami
Indikasi obat tersebut adalah: Tatalaksana untuk pasien COVID-19 dengan derajat keparahan sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, BPOM mengingatkan obat-obat tersebut digunakan di pelayanan kesehatan atau berdasarkan resep dokter.
(*/ Tribunnews.com)