2 Janda Kena Tipu Pria asal Grobogan, Modusnya Janji Dinikahi, Malah Tiga Mobil Digadaikan Buat Judi
YM awalnya berkenalan dengan dua korbannya. Selanjutnya mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran. Bahkan, YM merayu keduanya untuk ...
Dilansir dari TribunSolo.com, setelah termakan janji manis YM, kedua janda tersebut kemudian meminjamkan mobil-mobil milik mereka.
Total ada tiga unit mobil yang digadaikan oleh YM.
Bahkan di antaranya terdapat mobil mewah bernilai ratusan juta rupiah.
Adapun dari korban IN, pelaku menggadaikan dua mobil.
Mobil yang dipinjamkan adalah 1 unit Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT beserta BPKB dan STNK.
Mobil lainnya, yakni 1 unit Toyota Calya bernopol AD-1571-E beserta STNK.
Kondisi kedua mobil masih baru.
Sementara dari korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, YM menggelapkan mobil Toyota Agya bernopol R-8934-PH.
Baca juga: Pelayat Langsung Lari Tunggang-langgang saat Tahu Pria ini Bangkit dari Kubur Ketika Dimakamkan
Baca juga: Dibaca Sebelum Berjimak, Ini Doa Hubungan Suami Istri Agar Tahan Lama di Ranjang
Baca juga: Cia Fei, Si Gadis yang Teleponan sama Pacar Hingga 200 Jam, Akui Tak Mudah, Sempat Alami Hal ini
Hasil kejatahan untuk main judi
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, meskipun harga mobil tersebut ratusan juta rupiah, ketiga kendaraan tersebut hanya dihargai senilai Rp 20 juta dengan digadaikannya.
Pelaku YM menggunakan uang haram untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Nenek Asal Sumbawa Curi Motor Karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Uangnya Dikirim untuk Sang Pacar
Selain itu, ia juga memakainya untuk bermain judi.
Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Ancamannya penjara paling lama 4 tahun," terang Yuswanto.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)