Breaking News

Mulai 12 Juli Diberlakukan, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut

Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat kini semakin diperketat

Editor: Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

BANGKAPOS.COM-Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat kini semakin diperketat.

Terdapat dua Surat Edaran (SE) yang merevisi ketentuan sebelumnya.

Perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian.

Kedua SE tersebut adalah:

-SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

-SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman Dephub, 9 Juli 2021.

Perubahan PPKM Darurat

Pihaknya menjelaskan secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni:

-Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

-Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Perjalanan kereta api lokal

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para penumpang kereta api lokal seperti KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya.

Melansir Twitter resmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Sehingga mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.

Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa:

STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau

Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Penumpang kereta jarak jauh

Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Perjalanan KA di pulau Jawa

-menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA

-menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama

-genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

2. Perjalanan KA di pulau Sumatera

menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Ketentuan lainnya sebagai berikut:

-Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

-Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama

-Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCRatau antigen saja.

-Perjalanan pribadi antar provinsi

Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.

"Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya pada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."

Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.

Perjalanan menggunakan pesawat

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan:

-kartu vaksin pertama

-surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

-mengisi e-HAC Indonesia.

Akan tetapi, diberitakan Kompas.com, 8 Juli 2021, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik.

Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

-Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta

-Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta

-Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta

-Rumah Sakit Medistra

-Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto

-Laboratorium Klinik Kimia Farma

-Rumah Sakit Bunda

-Rumah Sakit Pertamina Jaya

-Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita

-Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati

-Rumah Sakit Kanker Dharmais

-Rumah Sakit Polri Kramat Jati

-Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan

Sementara itu di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:

-RS Universitas Padjadjaran Bandung

-Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung

-Institut Pertanian Bogor

-Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

-Laboratorium Rumah Sakit Permata Keluarga Jababeka Bekasi

-Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

-Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon

-Rumah Sakit Paru Karawang

-Balai Veteriner Subang

-Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu Sukabumi

-Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor

-Laboratorium Rumah Sakit Dustira Cimahi

-Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Perjalanan laut

Bagi penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

-kartu vaksin pertama

-surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

-mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

-surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

-mengisi e-HAC Indonesia.

Kedua ketentuan itu tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.

Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lalu bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan:

surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Luthfia Ayu Azanella, Nabilla Ramadhian | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Anggara Wikan Prasetya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 12 Juli, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved