Idul Adha
Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Pada Hari Raya Idul Adha
Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat harus sesuai aturan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
BANGKAPOS.COM - Hari raya Idul Adha bisa disebut hari raya kurban karena pada hari itu umat Islam dianjurkan menyembelih hewan kurban.
Hewan kurban yang disembelih kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada masyarakat.
Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat harus sesuai aturan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Ustaz M Hasbullah Agus Sumarno, Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta menjelaskan orang-orang yang berhak menerima pembagian daging kurban.
"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah dikutip Bangkapos.com dari tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.com.
Berikut golongan yang berhak menerima daging kurban seperti dipaparkan Ustaz M Hasbullah Agus Sumarno:
1. Fakir
Fakir ialah orang yang tidak bisa makan dalam sehari. Misalnya ketika pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.
3. Gharim
Gharim adalah orang yang sedang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan. Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.
4. Ibnu Sabil
Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam. Tujuan memberikan daging kurban kepada mualaf adalah agar ia semakin memiliki antusias dan motivasi, serta agar imannya bertambah kuat.
6. Amil
Amil ialah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Amil memiliki bagian untuk mendapatkan daging kurban.
Dilansir Bangkapos.com dari laman Baznas.go.id, ada 2 golongan lain yang berhak menerima daging kurban, yakni shohibul qurban dan tetangga, teman serta kerabat.
Shohibul qurban adalah orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Doa Menyembelih Hewan Kurban
Meski tidak diwajibkan, berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan.
Para ulama sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan/dianjurkan) khususnya bagi umat Islam yang mampu dan berkecukupan.
Hewan yang disembelih bisa seperti, domba, sapi, kerbau atau unta.
Memotong hewan kurban jadi salah satu hal yang sangat dianjurkan saat Idul Adha sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi kepada sesama.
Namun ada yang perlu diketahui jika Anda hendak berkurban, karena harus memperhatikan tata caranya agar sesuai dengan syariat Islam.
Sebelum menyembelih kurban, Anda sebaiknya membaca doa terlebih dahulu terlebih dahulu.
Doa tersebut dibacakan dengan harapan agar Allah SWT menerima ibadah kurban yang dilakukan.
Berikut doa hendak menyembelih hewan kurban dikutip Bangkapos.com dari laman Baznas.go.id:
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemmurah, terimalah taqarrub-ku."
Berikut tata cara menyembelih hewan kurban:
- Membaca basmalah
- Membaca sholawat nabi: Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad
- Menghadap ke arah kiblat, baik untuk hewan kurban maupun orang yang akan melakukan penyembelihan (hewan dibaringkan di atas lambung sebelah kiri, dan posisi lehernya yang dihadapkan ke kiblat)
- Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali (Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd)
- Mengucapkan doa Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
- Menggunakan alat yang tajam untuk menyembelih
- Menyembelih hewan kurban dengan tenggorokan, kerongkongan dan dua urat nadi di bagian leher hewan.
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini tata cara penyembelihan hewan kurban:
1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.
5. Setelah itu diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".
6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.
Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".
Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan qurban adalah pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyriq).
"Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)," (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.
Namun, para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim," (HR. Bukhari dan Muslim).
Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapang tempat salat Ied diselenggarakan, namun juga dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat salat," (HR. Bukhari).
Tips Memilih Hewan Kurban agar Sah Sesuai Syariat Islam
Sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, pastikan terlebih dahulu bahwa hewan tersebut telah memenuhi syarat yang disyariatkan dalam Islam.
Biasanya Hewan yang biasa dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.
Hal ini berdasarkan pada dalil hadits Nabi SAW.
عن البَراءِ بنِ عازبٍ رَضِيَ اللهُ عنه قال: ((سمعْتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم- يقولُ: لا يجوز مِنَ الضحايا: العوراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والعَرْجاءُ البَيِّنُ عَرَجُها، والمريضةُ البَيِّنُ مَرَضُها، والعَجفاءُ التي لا تُنْقِي
Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.”(HR. At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420. Hasan sahih).
Berikut tips memilih hewan kurban yang sah sesuai dengan syariat Islam.
Sehat
Ciri-ciri hewan yang sehat ialah harus memiliki bulu bersih dan mengkilat, ukuran tubuhnya gemuk dan lincah, wajahnya tidak menampakkan raut seperti sakit atau lemas.
Hewan kurban yang sehat juga harus memiliki nafsu makan yang baik, dan lubang kumlah yang bersih dan normal.
Lubang kumlah ialah bagian mulut, mata, hitung, telinga, dan anus hewan kurban.
Hewan yang akan dikurbankan pun harus terbebas dari demam dan memiliki suhu badan normal yakni 37 derajat celcius.
Hewan Kurban Tidak Cacat
Hewan ternak yang akan dikurban haruslah dalam keadaan baik atau tidak cacat.
Pastikan hewan tersebut tidak pincang, tidak buta, dan telinganya tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya yang bukan suatu kecacatan, bisa digunakan untuk kurban).
Hewan Kurban Cukup Umur
Hewan ternak yang akan dikurbankan memiliki batasan umur minimal dan berbeda-beda sesuai jenisnya.
Untuk hewan kambing/domba harus berumur lebih dari 1 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Hewan sapi/ kerbau harus berumur lebih dari 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Hewan ternak jantan tidak dikastrasi/kebiri, dan memiliki testis/ buah zakar lengkap (2 buah), serta bentuk dan letaknya simetris.
Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan ternak yang akan dikurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri atau melalui transaksi jual beli yang sah.
Hewan kurban dianggap tidak sah bila berasal dari hasil yang tercela, misalnya melalui merampok atau mencuri.
Pastikan hewan ternak yang anda miliki didapatkan dari hasil yang baik, agar sah dan sesuai dengan syariat Islam. (Bangkapos.com/Fitriadi/Vigestha Repit)