Jumat, 10 April 2026

Advertorial

Literasi Digital Edukasi Masyarakat Cara Aman Belanja Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengadakan kegiatan Literasi Digital di kota Pangkalpinang, Selasa (13/7) lalu.

Penulis: iklan bangkapos |
Ist
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengadakan kegiatan Literasi Digital di kota Pangkalpinang, Selasa (13/7) lalu. 

BANGKAPOS.COM - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengadakan kegiatan Literasi Digital di kota Pangkalpinang, Selasa (13/7/2021) lalu.

Tujuannya untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung yaitu Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S,E., M.M., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform.

Narasumber Ira Dwi Lestari (Instruktur Yale Communication dan Relawan TIK), pada sesi Kecakapan Digital memaparkan tema “Basic Skill Tentang Hardware & Software Dan Penggunaannya”. Dalam pemaparannya, Ira menjelaskan pengertian hardware dan software. 

"Hardware marupakan komponen perangkat keras, yang terdapat pada suatu perangkat komputer, dan dapat dilihat dengan kasat mata. Fungsi Harrdware ialah untuk mempermudah pengolahan file ataupun data. Jenis hardware terdiri dari perangkat masukan, perangkat pengolahan data, perangkat keluaran, perangkat tambahan, dan perangkat penyimpanan. Contoh hardware adalah hardisk dan motherboard," jelas Ira. 

Sedangkan software merupakan sebuah perangkat lunak yang berwujud program ataupun aplikasi yang mampu menjalankan semua perintah sesuai dengan fungsi masing-masing. 

"Fungsi Software ialah sebagai pendukung dari perangkat keras, yang terdapat pada computer. Tipe software diantaranya system software, seperti MACOS, windows, dan linux. Application software, seperti google zlide, mozilla firefox, google chrome, dan lain-lain. Serta, malware, seperti virus yang sengaja dibuat untuk merusak sistem komputer," jelas Ira.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh, Dadan Hermawan, ST (CTO Cyber Group). Dadan mengangkat tema “Main Aman Saat Belanja Online”. Dadan membahas faktor kenaikan jumlah internet meliputi, infrastruktur internet cepat atau boardbrand di Indonesia semakin rata, transformasi digital semakin masif akibat pembelanjaan online, serta kebijakan bekerja dari rumah sejak Maret 2020. Produk yang banyak dibeli berupa, produk fashion dan kecantikan, produk rumah tangga, serta produk elektronik. 

Menurut Dadan Alur belanja online yang aman meliputi, hindari penggunaan wifi publik, gunakan situs belanja terpercaya, pilih seller dengan reputasi baik, perhatikan deskripsi produk dengan teliti, gunakan rekening khusus, dan simpan bukti transaksi, pastikan gawa yang digunakan sudah aman, tidak simpan kartu kredit di toko online, lihat kebijakan situs belanja online terhadap data pribadi, dan adukan masalah transasksi yang tidak sesuai.

Sesi Budaya Digital oleh, Yulizar (Tenaga Konsultan Desain Kemasan Produk-UPTD RUmah Promosi dan Kemasan). Yulizar memberikan materi dengan tema “Memahami Batasan Dalam Kebebasan Berekspresi Di Dunia Digital”. Yulizar menjelaskan dampak penting perubahan digitalisasi berupa relasi-relasi sosial menjadi berubah bagi seseorang yang mau masuk ke dalam era perkembangan terutama digitalisasi. Dengan adanya teknologi perkembangan digital ini maka diharapkan masyarakat dapat menjadi berkualitas dan perkembangan manusia menjadi lebih cepat.

"Ruang digital merupakan sarana kebebasan berekspresi namun terdapat batas kebebasan yang bertanggung jawab. Batasan kebebasan tersebut harus bertanggung jawab, tidak boleh melanggar hak, apalagi kebebasan berekspresi tersebut terbukti melukai orang lain," ungkap Yulizar.

Menurut Yulizar batasan kebebasan yang bertanggung jawab, sehubungan dengan sarana kebebasan berekspresi dalam media komunikasi seseorang berkembang dengan cepat. Sehingga, tak jarang menimbulkan efek negatif seperti penyebaran informasi hoax, hingga penipuan. Tips untuk mengatasi hal tersebut dengan cara tidak memberikan informasi pribadi kepada orang tidak dikenal, usahakan untuk selalu menggunakan mode privasi di media sosial, lakukan pencarian informasi dengan sumber yang aman, serta selalu berhati-hati dengan apa yang kita posting.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh, Rama Saktriawindarta, S.KOM (Pengurus RTIK Wilayah Bangka Belitung). Rama mengangkat tema “Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu”. Rama menjelaskan Etika berjejaring merupakan norma yang mengatur seseorang dalam berjejaring di dunia maya. Etika berjejaring di dunia digital meliputi, tidak menyebarkan hoax, tidak melakukan ujaran kebencian, tidak melakukan body shaming, hindari bullying, tidak mengunggah foto dan video asusila, menjaga kerahasiaan pribadi, serta sopan santun dalam berjejaring.

"Empat ciri hoax antara lain, sumber informasi tidak jelas identitasnya, pesan tidak mengandung unsur 5W+1H, pihak yang menyebarkan informasi meminta info tersebut disebarluaskan secara masif, serta hoaks diproduksi untuk menyasar kalangan tertentu. Jerat hukum untuk penyebar hoax berupa terancam pasal 28 ayat 1 UU ITE," tegas Rama.

Webinar diakhiri oleh Jos Oren (Youtuber dan Influencer dengan Followers 8.836). Jos menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat para narasumber berupa, aman dalam belanja online dengan cara pilih toko dengan reputasi baik, teliti sebelum membeli, dan hindari pembelian elektronik dengan harga miring. Mempunyai basic skill software dan hardware untuk menigkatkan kemampuan diri, mempermudah pengolahan data, dan membantu pengelolaan bisnis.

Kebebasan dalam berekspresi di dunia digital, namun bebas bukan berarti seenaknya tetap harus mengikuti norma dan UU ITE yang berlaku di Indonesia. Serta, ciri-ciri berita hoax meliputi, sumber informasi tidak jelas, tidak mengandung unsur 5W+1H, serta menyasar kalangan tertentu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved