Virus Corona
Aspek Ini Yang Harus Dilakukan Pemerintah, Bila Diterapkan Pelonggaran PPKM Level 4
3 hal yang ia tekankan untuk dipertimbangkan jika langkah ini dipilih setelah penerapan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4
BANGKAPOS.COM - Pemerintah berencana akan menerapkan pelonggaran pembatasan sosial.
Namun pemerintah juga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hal ini dalam upaya penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengatakan ada tiga hal yang ia tekankan untuk dipertimbangkan jika langkah ini dipilih setelah penerapan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021.
Yang pertama adalah, pemerintah perlu menyoroti dampak pelonggaran pada peningkatan kasus infeksi hingga kematian.
Lalu yang kedua, jika jumlah kasus kembali meningkat secara signifikan pasca pelonggaran, maka ini bisa berdampak buruk pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), karena beban kerja dan kebutuhannya bisa saja mengalami lonjakan dan akhirnya mendorong kembali pada 'situasi krisis'.
Selanjutnya, pelonggaran juga berpotensi meningkatkan kasus dan ini tentunya akan kembali 'menampar' sektor perekonomian yang sebelumnya telah babak belur.
"Kalau memang dipikirkan atau dipertimbangkan akan dilakukan pelonggaran, maka perlu dihitung betul dampaknya pada sedikitnya tiga hal (yakni) korban yang mungkin akan jatuh sakit dan bahkan meninggal, beban kerja di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pada ujungnya kemungkinan dampak pada roda ekonomi juga kalau kasus jadi naik tidak terkendali," ujar Prof Tjandra, dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (25/7/2021).
Oleh karena itu, ia mengingatkan kembali pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang opsi pelonggaran tersebut.
Menurutnya, faktor yang harus dipertimbangkan tentu bukan hanya dari aspek ekonomi saja, namun juga epidemiologinya.
"Jangan sampai pelonggaran diberikan karena alasan ekonomi, lalu situasi epidemiologi jadi memburuk," jelas Prof Tjandra.
Prof Tjandra kemudian menekankan bahwa jika angka positif kembali naik, maka ini tentunya akan kembali memperburuk kondisi perekonomian nasional dan pemulihan dari pandemi pun akan semakin lama.
"Maka dampak ekonominya malah bukan tidak mungkin jadi lebih berat lagi," kata Prof Tjandra.
Dikutip dari laman resmi WHO, Minggu (25/7/2021) pagi, per 21 Juli 2021, pemerintah Indonesia melaporkan 2.983.830 kasus terkonfirmasi Covid-19, 33.772 di antaranya merupakan kasus baru.
Sedangkan dari 77.583 kasus kematian yang dilaporkan, 1.383 di antaranya kasus kematian baru.
Lalu sebanyak 2.356.553 pasien dinyatakan sembuh dan angka ini tersebar pada 510 kabupaten di 34 provinsi.
Dalam data WHO, selama periode 12 hingga 18 Juli, 32 dari 34 provinsi telah melaporkan terjadinya peningkatan jumlah kasus.
Sementara 17 diantaranya mengalami peningkatan yang signifikan yakni mencapai lebih dari 50 persen.
Lalu dari 21 provinsi kini telah melaporkan temuan kasus varian B.1.617.2 (Delta), 8 diantaranya merupakan provinsi yang baru ditambahkan pada pekan sebelumnya.
Proporsi hasil tes positif Covid-19 mencapai lebih dari 20 persen pada 33 dari 34 provinsi itu, meskipun hingga saat ini pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan target pengujian (testing).
"Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi, dan ini menunjukkan pentingnya penerapan kesehatan masyarakat dan tindakan sosial yang ketat, terutama pembatasan pergerakan di seluruh negeri," tulis WHO dalam rekomendasi pada 'Situation Report' terbaru untuk Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Pertimbangkan 3 Aspek Jika Pilih Opsi Pelonggaran PPKM Level 4,
Editor: Dewi Agustina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210725-petugas-kepolisian-dari-polres-semarang-melakukan-pemeriksaan.jpg)