Senin, 20 April 2026

Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Ternyata Karena 3 Faktor Ini

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, berikut beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM level 4

Editor: Evan Saputra
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Ternyata Karena 3 Faktor Ini

BANGKAPOS.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Senin 2 Agustus 2021.

Tidak hanya di Jawa-Bali, PPKM level 4 juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda," kata Jokowi.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, berikut beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM level 4:

1. Sumatera Utara

Medan

2. Sumatera Barat

Padang

3. Riau

Pekanbaru

4. Kepulauan Riau

Batam

Tanjung Pinang

5. Jambi

Kota Jambi

6. Sumatera Selatan

Palembang
Lubuklinggau
Kabupaten Musi Banyuasin
Kab Musi Rawas

7. Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Belitung
Kabupaten Belitung Timur

8. Bengkulu

Kota Bengkulu

9. Lampung

Bandar Lampung

10. Kalimantan Barat

Pontianak

11. Kalimantan Utara

Kabupaten Bulungan
Kabupaten Nunukan
Kota Tarakan

12. Kalimantan Timur

Balikpapan
Bontang
Samarinda
Kabupaten Berau
Kabupaten Kutai Barat
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Panajam Paser Utara

13. Kalimantan Selatan

Banjar Baru
Banjarmasin

14. NTB

Mataram

15. NTT

Kupang
Kabupaten Sikka
Kabupaten Sumba Timur

16. Sulawesi Utara

Bitung
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Utara

17. Sulawesi Selatan

Makassar
Kabupaten Tana Toraja

18. Sulawesi Tengah

Palu
Kabupaten Morowali Utara

19. Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Barat

20. Papua

Jayapura
Kabupaten Mimika
Kab Merauke

21. Papua Barat

Sorong

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved