Insentif Fiskal Ditanggung Pemerintah, Pengusaha Dapat Insentif Pajak Sewa Toko di Mal Jadi 0 Persen
Pengusaha mendapatkan insentif pajak sewa toko menjadi 0 persen di pusat perbelanjaan atau mal pada Juli hingga Agustus 2021
BANGKAPOS.COM - PPKM level 4 diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada pelaku dunia usaha.
Pemerintah juga memberikan bantuan kepada dunia usaha, untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.
Pengusaha mendapatkan insentif pajak sewa toko menjadi 0 persen di pusat perbelanjaan atau mal pada Juli hingga Agustus 2021 saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif perpajakan tersebut menjadi komponen yang ditanggung pemerintah atau DTP.
"Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah ataupun DTP untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Airlangga menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif perpajakan tersebut sedang disiapkan, dan aturan ini juga akan menyasar sektor lainnya.
"Ini PMK sedang dalam proses. Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), parawisata yang ini sedang dalam finalisasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut diantaranya, pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi
Relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Dapat Insentif Pajak Sewa Toko 0 Persen di Mal, Berlaku Sampai Agustus,