Daftar Larangan dan Pengaturan Selama PPKM Darurat Level IIII di Bangka dan Pangkalpinang
Daftar Larangan dan Pengaturan SElama PPKM Darurat Level IIII di Bangka dan Pangkalpinang
PPKM Level III
Selain Pangkalpinang, Kabupaten Bangka juga menerapkan PPKM darurat level 3.
Bupati Bangka, Mulkan memperboleh pelaksanaan hajatan dengan ketentuan dibuat per shift dan dilakukan pembatasan waktu.
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini kabupaten Bangka telah memberlakukan PPKM level 3.
Walaupun tidak masuk dalam PPKM level 4, tapi hal tersebut bukanlah suatu kabar yang menggembirakan.
Beberapa ketentuan dan aturan-aturan tetap harus terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangka.
Salah satu aturan yang penting untuk diketahui adalah mengenai pelaksanaan hajatan seperti pernikahan, khitanan, syukuran dan lain sebagainya.
Bupati Bangka, Mulkan menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Bangka tidak melarang adanya hajatan-hajatan tersebut.
Hanya saja tetap harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Inilah aturan PPKM Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara
daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti