Berita Pangkalpinang
Pekerja di Babel Tak Terima Subsidi Upah, Padahal Masuk PPKM Level 3 dan 4, Evi: Sedih Rasanya
Elfiyena mengatakan pekerja di Bangka Belitung tidak menerima BSU sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja Nomor 16 Tahun 2021.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah akan membagikan subsidi gaji atau disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta per orang, untuk pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena mengatakan pekerja di Bangka Belitung tidak menerima BSU sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja Nomor 16 Tahun 2021.
"Babel tidak terima BSU sesuai dengan permenaker 16 tahun 2021, wilayah penerima sudah dikunci di lampiran permen tersebut.
Setelah dikoordinasikan dengan kementerian ternyata lokasi penerima merujuk ke instruksi mendagri nomor 22 dan 23 tahun 2021 yang mana Babel tidak masuk," ujar Elfiyena, Sabtu (31/7/2021).
Seperti diketahui, padahal saat ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga Kabupaten yang diberlakukan PPKM Level 4 yakni Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur.
Sedangkan Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Bangka Selatan berlaku PPKM Level 3.
Diakuinya mengenai kondisi Babel tersebut, akan disampaikan pemerintah daerah ke pusat, bahkan Elfiyena sudah berkirim pesan kepada pihak kementerian tenaga kerja.
"Nanti, gubernur akan rapat koordinasi dengan menko dan ini kita usulkan agar dikaji ulang permenaker Nomor 16 tersebut. Mudah-mudahan pak gubernur bisa menyampaikan kondisi di Babel dan itu dapat direvisi. Jadi masyarakat buruh yang memenuhi persyaratan diharapkan bersabar," kata Elfiyena.
Penjelasan serupa juga dilontarkan oleh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung terkait alasan pekerja di Babel tak terima BSU.
"Untuk Babel belum dapat karena sudah diatur di permenakernya, hanya yang masuk PPKM dalam Permendagri Nomor 22 dan 23 saja yang mendapatkan.
Datanya sudah di menaker, sesuai anggaran yang disediakan pemerintah itu sekitar 8 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan dapat," jelas Agus.
Dia berharap kedepannya, program serupa dapat dirasakan juga oleh pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan.
"Saat ini, pemerintah pusat tentu sudah punya pertimbangan terkait pemberian BSU yang belum menyeluruh, tetapi bukan tidak mungkin akan ada program/ tahapan berikutnya.
Jadi saya mengimbau bagi pekerja khususnya yang ada di Babel, mari segera pastikan diri anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena selain manfaat jaminan yang diberikan apabila terjadi risiko sosial, pemerintah juga akan selalu menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai data pemberian bantuan, seperti BSU dan relaksasi iuran seperti tahun lalu," kata Agus.
Seorang karyawan swasta bernama evi mengaku sangat berharap bakal mendapatkan subsidi gaji. Meski cuma Rp1 juta, nilai tersebut menurutnya sangat berharga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Maklum lah, gaji tak seberapa, sedih rasanya, sangat berharap sekali ya, semoga pemerintah mendengar harapan kita ini," katanya.
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210719-subsidi-upah-atau-sibsidi-gaji-bakal-cari-lagi.jpg)