Berita Kriminalitas

Napi di Lapas Narkotika Jadi Otak Jaringan Narkoba antar Pulau Terancam Dipindah ke Nusakambangan

Agus Irianto menegaskan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seorang narapidana (napi).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Agus Irianto 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Agus Irianto menegaskan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seorang narapidana (napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.

“Yang saya khawatirkan ada keterlibatan dari petugas. Tetapi kalau ini dari pendalaman Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP-red) tidak ada keterlibatan petugas,” kata  Agus dalam konferensi persnya di Gedung C Lapas Narkotika Kelas II A Pangkapinang, Minggu (1/8/2021).

Agus mengatakan, dirinya tak segan-segan melakukan pemecatan terhadap petugas Lapas jika didapati membantu proses komunikasi Ashadi alias Adi yang diduga menjadi dalang peredaran narkoba lintas Provinsi Sumatra Selatan, Riau dan Babel.

“Tetapi saya betul-betul setiap barang pengiriman ke dalam, termasuk integritas petugas yang barang kali ada oknum segala macam itu jelas sanksi akan mereka dapatkan. Jika ada keterlibatan oknum petugas dalam pengendalian narkoba itu sudah banyak contoh, bahkan kemarin di Jawa Timur langsung dipecat kalau ada keterlibatan petugas,” ungkap Agus.

Lapas serahkan Adi ke BNNP Bangka Belitung

Ashadi alias Adi saat diborgol petugas BNNP Babel di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021). (Bangkapos/Cepi Marlianto).
Ashadi alias Adi saat diborgol petugas BNNP Babel di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021). (Bangkapos/Cepi Marlianto). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono mengatakan, saat ini Ashadi alias Adi seorang napi telah diserahkan ke BNNP Babel untuk menjalani pemeriksaan.

Adi menjalani pemeriksaan di BNNP selama 1x24 jam dan itu dapat diperpanjang sesuai dengan pasal 17 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Lapas menyerahkan seorang napi atas nama Ashadi untuk ditindak lanjuti keterlibatannya dengan jaringan narkoba. Dia diserahkan karena diduga ada keterlibatan. Setelah selesai pemeriksaan akan dikembalikan lagi ke Lapas. Kita bersinergi mendukung upaya pencegahan peredaran gelap narkoba maka dari itu kita menyerahkan napi juga untuk diperiksa,” ungkap Sugeng.

Menurut Sugeng, apabila nanti Adi terbukti bersalah dipersidangan tahanan yang juga divonis 9 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba ini dipastikan tak mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

Hak remisi akan dicabut, dimasukan kedalam straff sel, dipidanakan kembali hingga paling parah dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

“Saat ini pidana pertamanya sedang dijalani. Apabila nanti terbukti dipersidangan melakukan permufakatan jahat dia akan menjalani pidana kedua ditambahkan pidana pertama,” terang dia.

Meskipun begitu, dengan adanya kasus ini Sugeng mengimbau kepada warga binaan maupun pihak keluarga untuk tidak mencoba melakukan kegiatan serupa, sebab, bahaya narkoba sangat jelas di depan mata dan harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kita akan menyerahkan napi yang terlibat kita serahkan sendiri. Kita tidak segan-segan memberikan informasi bila ada pengendalian dari dalam,” tegas Sugeng.

Seperti yang diketahui Ashadi alias Adi dijebloskan ke penjara sejak 25 Oktober 2017. Saat ini Adi sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun, sedangkan masa hukumannya sembilan tahun. Sisanya masih lima tahun dua bulan 28 hari per 30 Juli 2021. 

Kemenkumham Kecolongan

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved