Virus Corona
PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Inilah Daftar Kota dan Kabupaten yang Statusnya Level IV dan III
PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Inilah Daftar Kota dan Kabupaten yang Statusnya Level IV dan III
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Pemerintah menetapkan status PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Pada pidatonya yang disiarkan di YouTube, Presiden Jokowi mengungkapkan beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah.
Soal PPKM level 4 yang diberlakukan sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus, menurut Presiden Jokowi, kebijakan itu membawa perbaikan di skala nasional.
"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan status OPKM Level 3 – 4 kepada sejumlah kota dan kabupaten.
Kebijakan itu berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Inilah Daftar Kota dan Kabupaten yang Statusnya Level 4 dan Level 3:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210802-ilustrasi-ppkm-level-4.jpg)