Bikin Heboh, Saat PPKM Level 4 34 WNA China Malah Masuk Indonesia, Ini Kata Imigrasi
Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China masuk ke Indoensia melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Sabtu (7/8/2021).
Dari informasi yang didapatkan TribunJakarta.com, dari 47 penumpang tersebut, masih tersisa puluhan yang tertahan dan terpaksa menginap semalam di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, mereka tertahan saat akan melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan lainnya.
"Orang dari China-nya masih di Area Internasional (Terminal 3)," kata petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang ingin identitasnya tak dipublikasikan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya puluhan warga negara China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (4/5/2021).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, selain puluhan warga negara China, ada juga tiga warga negara Indonesia yang ikut masuk dengan pesawat sewaan yang sama.
"Benar pada Selasa, 4 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Angga kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Kendati demikian, Angga menegaskan seluruh warga negara China itu telah melewati pemeriksaan sesuai protokol kesehatan sebelum pemeriksaan keimigrasian.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak KKP Kemenkes," ucap dia.
Selain itu, Angga menyebut, dokumen keimigrasian para warga negara China itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Puluhan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Pengamat: Persepsi Seolah Pemerintah Membebaskan.
"Secara keimigrasian, diketahui bahwa visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020," ucap Angga.
(Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com/ Kompas.com/Kompas TV)