INILAH Daftar Kabupaten / Kota di Jawa - Bali yang DIterapkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2

Daftar lengkap kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Level 4, PPKM Level 3 dan PPKM Level 2

KompasTV
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. 

BANGKAPOS.COM , JAKARTA – Mendagri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 yang mengatur dan menetapkan sejumlah Kabupaten Kota yang masuk PPKM Level 2, PPKM Level 3 hingga PPKM Level 4.

Selengkapnya, Instruksi Mendagri tersebut berbunyi sebagai berikut:

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  Level 4 , PPKM Level 3, dan PPKM Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka

Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut

diinstruksikan:

Isi dari Instruksi endagri tersebut detailnya sebgaai berikut:

a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria

level 4 (empat)

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

Kota Administrasi Jakarta Barat,

Kota Administrasi Jakarta Timur,

Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga)

Kabupaten Serang,

Kabupaten Lebak

Kota Serang,

Kabupaten Pandeglang;

2) level 4 (empat) yaitu

Kota Tangerang Selatan,

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang,

Kota Cilegon,

c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 2 (dua)

Kabupaten Tasikmalaya;

2) level 3 (tiga) yaitu

Kabupaten Kuningan,

Kabupaten Indramayu,

Kabupaten Subang,

Kabupaten Garut,

Kabupaten Purwakarta,

Kota Banjar,

Kabupaten Sukabumi,

Kabupaten Pangandaran,

Kabupaten Majalengka,

Kabupaten Cirebon,

Kabupaten Cianjur,

Kabupaten Ciamis,

Kabupaten Karawang,

Kota Tasikmalaya; dan

3) level 4 (empat)

Kabupaten Bekasi,

Kota Sukabumi,

Kota Depok,

Kota Cirebon,

Kota Cimahi,

Kota Bogor,

Kota Bekasi,

Kota Bandung,

Kabupaten Sumedang,

Kabupaten Bogor,

Kabupaten Bandung Barat,

Kabupaten Bandung,

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu

Kabupaten Purbalingga,

Kabupaten Pekalongan,

Kabupaten Magelang,

Kabupaten Jepara,

KabupatenCilacap,

Kabupaten Brebes,

Kabupaten Blora,

Kabupaten Pemalang,

Kabupaten Grobogan,

Kabupaten Tegal,

Kabupaten Pati,

Kabupaten Temanggung,

Kabupaten Kudus,

Kabupaten Banjarnegara,

Kabupaten Wonogiri,

Kabupaten Batang,

Kabupaten Rembang,

Kota Pekalongan;

2) level 4 (empat) yaitu

Kabupaten Boyolali,

Kabupaten Sukoharjo,

Kabupaten Klaten,

Kabupaten Kebumen,

Kabupaten Banyumas,

Kota Tegal,

Kota Surakarta,

Kota Semarang,

Kota Salatiga,

Kota Magelang,

Kabupaten Wonosobo,

Kabupaten Sragen,

Kabupaten Semarang,

Kabupaten Purworejo,

Kabupaten Kendal,

Kabupaten Karanganyar,

Kabupaten Demak,

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota

level 4 (empat)

Kabupaten Sleman,

Kabupaten Bantul dan

Kota Yogyakarta,

Kabupaten Kulonprogo,

Kabupaten Gunungkidul.

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 2 (dua) yaitu

Kabupaten Sampang

2) level 3 (tiga) yaitu

Kabupaten Pasuruan,

Kabupaten Pamekasan,

Kabupaten Pacitan,

Kabupaten Kediri,

Kabupaten Sumenep,

Kabupaten Probolinggo,

Kabupaten Tuban,

Kabupaten Jember,

Kabupaten Bojonegoro,

Kabupaten Jombang,

Kabupaten Ponorogo,

Kabupaten Blitar,

Kabupaten Banyuwangi,

Kabupaten Situbondo,

Kabupaten Ngawi,

Kabupaten Bondowoso,

Kabupaten Magetan

Kota Probolinggo,

Kota Pasuruan; dan

3) level 4 (empat) yaitu

Kabupaten Tulungagung,

Kabupaten Sidoarjo,

Kabupaten Madiun,

Kabupaten Gresik,

Kota Surabaya,

Kota Mojokerto,

Kota Malang,

Kota Madiun,

Kota Kediri,

Kota Blitar,

Kota Batu,

Kabupaten Trenggalek,

Kabupaten Nganjuk,

Kabupaten Malang,

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Bangkalan,

Kabupaten Lamongan, dan

Kabupaten Mojokerto

g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria

level 4 (empat) yaitu

Kabupaten Jembrana,

KabupatenBangli,

Kabupaten Karangasem,

Kabupaten Badung,

Kabupaten Gianyar,

Kabupaten Klungkung,

Kabupaten Tabanan,

Kabupaten Buleleng,

Kota Denpasar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved