Virus Corona
Syarat Naik Pesawat Terbaru Pasca-PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Boleh Antigen, Ini Syaratnya
Dalam ketentuan syarat naik pesawat terbaru kali ini, pelaku perjalanan diperbolehkan hanya menggunakan antigen tetapi ada syarat yang harus dipenuhi
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Bagi anda pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang, ada info terbaru terkait syarat naik pesawat setelah PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus untuk Jawa Bali dan 23 Agustus 2021 untuk wilayah luar Jawa Bali.
Satu di antara yang menarik adalah pelaku perjalanan menggunakan pesawat diperbolehkan hanya menggunakan antigen.
Namun itu harus disertai dengan syarat yakni telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.
Ketentuan ini dapat dilihat pada Diktum kelima poin C subpoin P Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid 19 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka
Ketentuan subpoin P di inmendagri tersebut berbunyi "pelaku perjalanan domestik yang menggunakan
mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Lupa Matikan HP Saat Live IG, Adegan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Jadi Sorotan, Ada Benda Ini
Boleh Hanya Antigen untuk Pengguna Mobil Pribadi hingga Kapal Laut di Daerah PPKM Level 3, 2, dan 1
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingka Desa dan Keluruhan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi hingga kapal laut juga bisa hanya menggunakan syarat antigen.
Hal ini bisa dilihat pada Diktum kesembilan huruf P yang berbunyi "pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Dalam Kondisi Sakit Anggota DPRD Babel Ini Setir Mobil ke RS, Meninggal Tak Lama Setelah Tes Swab
Link Download 3 Inmendagri Terbaru
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diketahui telah mengeluarkan tiga instruksi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah dalam dan luar Jawa Bali.
Pemerintah memastikan untuk memperpanjang PPKM di dan luar Jawa Bali mulai 10 Agustus 2021 ini.
PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Sementara PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Tiga instruksi mendari terbaru pun diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan teknis perpanjangan PPKM ini di lapangan.
Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021
Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.
Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.
Link Download Inmendagri 30 Tahun 2021
Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Link Download Inmendagri 31 Tahun 2021
Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021
Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.
PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Link Download Inmendagri 32 Tahun 2021
Perubahan aturan
Informasi yang disarikan bangkapos.com dari ketiga inmendagri tersebut, setidaknya ada perubahan aturan PPKM Level 3 dan Level 4.
Untuk perubahan PPKM Level 3 luar Jawa Bali misalnya sebagai berikut
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;
- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
Selengkapnya aturan detail terkait ini bisa Anda simak melalui link download inmendagri terbaru sebelumnya.
(bangkapos.com/tribunnews.com)