PPKM Diperpanjang Tetap Terapkan Prokes, Masyarakat Diimbau Budayakan Pakai Masker
Dalam aturan itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker 2 lapis hingga harus diganti setiap 4 jam pemakaian.
BANGKAPOS.COM - Penerapan protokol kesehatan (proses) pada perpanjangan PPKM berlevel ini sangatlah tepat.
Menggunakan masker ini tertuang dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama PPKM berlevel berlangsung, pemerintah meminta masyarakat untuk membudayakan memakai masker.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk membudayakan untuk memakai masker ini."
"Mungkin kita akan hidup bertahun-tahun ke depan dengan masker ini."
"Karena ini salah satu alat di samping vaksin dalam menghadapi (Covid-19) varian delta," ucap Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca juga: WHO Keluarkan Peringatan Bahaya soal Virus Marburg yang Muncul di Afrika: Fatalitas Kasus Tinggi
Secara resmi kembali memperpanjang PPKM berlevel di wilayah Jawa-Bali, demi menekan laju penyebaran kasus Covid-19.
PPKM berlevel akan diterapkan mulai Selasa (10/8/2021) sampai 16 Agustus 2021 mendatang.
Dalam aturan itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker 2 lapis hingga harus diganti setiap 4 jam pemakaian.
"Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik."
"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam)," tulis bunyi aturan itu.
Lebih lanjut, dalam Inmendagri ini menjelaskan, jenis masker yang baik akan lebih melindungi orang dari paparan Covid-19.
Seperti, jenis masker bedah yang lebih melindungi daripada masker kain.
Kemudian, masker N95 yang lebih baik dibandingkan masker bedah.