Sabtu, 2 Mei 2026

dr Richard Lee Dibebaskan atas Perintah Kapolri, Hotman Paris Buka Suara Soal Kasus Ini

Pengacara dr Richard Lee, Razman mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tayang:
Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
dr Richard Lee Richard Lee sesaat setelah keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) malam, didampingi istri dan juga tim kuasa hukumnya. 

BANGKAPOS.COM - dr Richard Lee kini dibebaskan.

Disebutkan bahwa ia dibebaskan setelah sempat menjalani pemeriksaaan atas perintah kapolri.

Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) malam, didampingi istri dan juga tim kuasa hukumnya. 

Kepada awak media, Dokter Richard Lee tak banyak bicara dan hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantunya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (12/8/2021).

"Saya nggak bisa ngomong banyak," ucap Richard Lee.

Baca juga: Harga Terbaru Uang Koin Rp1000 Bergambar Kelapa Sawit, Bank Indonesia dan Kolektor Buka Fakta

Dokter Richard Lee mengaku masih lelah pasca pemeriksaan, sehingga dirinya belum mau bicara apa-apa.

Ia lantas berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sudah membantu kepulangannya.

"Saya baru keluar, capek banget. Yang saya bisa ucapkan terima kasih semuanya bantu saya," kata Richard.

"Kapolri bantu saya, dirkrimsus bantu saya, wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu saya," tambahnya.

Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi
Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi (Tribunsumsel.com)

Tak hanya berterima kasih pada Kapolri dan segenap jajaran kepolisian, Richard Lee juga menyampaikan terima kasih untuk masyarakat.

"Banyak banget masyarakat Indonesia yang mendoakan saya. Kasubdit juga bantu saya," terang Dokter Richard Lee.

Baca juga: Videonya Ditonton Bebas, Vanessa Angel Sampai Istighfar dan Jelaskan Soal Alat Kontrasepsi di IG

Dibebaskan atas Perintah Kapolri

Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Richard Lee setelah sebelumnya dijemput paksa dan ditahan atas dugaan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti.

Bersama dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Dokter Richard Lee tampak keluar dari Polda Metro Jaya.

Di kesempatan yang sama, Razman mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri," ucap Razman.

"Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya," sambungnya.

Ia pun bersyukur kliennya tidak ditahan dan bisa kembali pulang ke rumah.

Dikatakan Razman Nasution, jika hal itu merupakan perintah Kapolri sehingga Dokter Richard Lee bisa dibebaskan.

"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan perintah Pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan," terangnya.

Meski Richard Lee sudah tidak ditahan, namun perkaranya akan tetap bergulir dan disidangkan.

Razman kemudian menekankan pihaknya akan berjuang bersama Dokter Richard Lee menangani kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan.

"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman Nasution.

"Terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, atau menggunakan akun orang lain."

"Yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik sesuai perundang-undangan," tuturnya.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap dan dijemput paksa oleh pihak polisi pada Rabu (11/8/2021).

Informasi beredar Richard Lee diamankan secara paksa di kediamannya di Palembang.

Baca juga: Pedagang Ini Nekat Gunakan Daging Manusia Sebagai Topping Mie, Kondisi Dapur Mengerikan, Ada Bercak

Hotman Paris Buka Suara

Pengacara kondang, Hotman Paris turut menanggapi kasus ilegal akses akun medsos yang menimpa Dokter Richard Lee.

Hal itu diungkapkan Hotman melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).

Hotman mengatakan, banyak rakyat Indonesia dan warganet yang bertanya kepadanya terkait kasus penangkapan Dokter Richard Lee.

Hotman Paris konfirmasi kepada awak media
Hotman Paris konfirmasi kepada awak media (Tribunnews)

Warganet bertanya-tanya, mengapa dalam kasus yang terlihat ecek-ecek ini harus dilakukan penangkapan layaknya penjahat kelas kakap dan gembong besar.

"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan dr Richard Lee.

" 'Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap?"

Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?' " kata Hotman dalam video unggahannya di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).

Hotman kemudian menjelaskan, memang awalnya kasus yang menimpa Dokter Richard Lee adalah terkait laporan pencemaran nama baik atas postingan di Instagram.

Dalam kasus tersebut penyidik kemudian menyita akun Instagram, email, dan handphone milik Dokter Richard Lee atas izin pengadilan.

"Jadi orang hanya tau kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE."

"Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram."

"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram, email dan handphone-nya disita."

"Yaitu milik dari terlapor setelah mendapat izin dari pengadilan," terang Hotman.

Lebih lanjut Hotman menuturkan, timbulnya kasus baru karena ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi.

Sehingga membuat penyidik menganggap ada postingan tertentu yang hilang, terutama postingan terkait kasus pencemaran nama baik sebelumnya.

Atas dasar itulah kemudian muncul kasus ilegal akses akun medsos ini dan Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.

"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin pengadilan."

"Dan sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik."

"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," sambungnya.

Hotman pun menjelaskan, jika suatu akun medsos sudah disita, maka siapapun kecuali penyidik tidak bisa mengakses akun medsos tersebut.

Oleh karena itu Hotman menilai, kasus ini adalah kasus yang sangat baru dan akan menjadi kasus yang sangat menarik nantinya.

Karena meskipun polisi telah menyita akun atas izin pengadilan, tetapi sistem nya masih bisa berjalan.

"Artinya begini kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut."

"Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus sangat baru."

"Karena nama pemilik akun masih tercatat sebagai pemilik. Polisi atas izin pengadilan hanya menyita, tapi sistemnya kan masih berjalan," pungkasnya.

Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal pada akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.

“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.

Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved