Rabu, 15 April 2026

Rentang Waktu Vaksin Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer. Risiko Tak 2 Kali Vaksin

Meskipun terlambat namun tetap dilakukan karena vaksinasi Covid-19 harus disuntik dosis dua kali.

Editor: Alza Munzi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Suntik vaksin Covid-19. Terungkap fakta dan data bahwa orang yang sudah mendapatkan suntik vaksin Covid-19 dosis lengkap akan terhindari dari kena Covid-19 gejala berat. Angka kematian untuk golongan ini juga rendah. 

BANGKAPOS.COM - Dokter Perawatan Kritis dan Paru, Joseph Khabbaza MD mengingatkan soal vaksin dosis kedua.

Dia menyebutkan agar segera melakukan dosis kedua, segera mungkin dan jangan menundanya.

Meskipun terlambat namun tetap dilakukan karena vaksinasi Covid-19 harus disuntik dosis dua kali.

Setiap vaksin memiliki rentang waktu berbeda-beda dari dosis pertama dan dosis kedua.

Baca juga: Harga Terbaru Uang Koin Rp1000 Bergambar Kelapa Sawit, Bank Indonesia dan Kolektor Buka Fakta

Untuk vaksin Sinovac, jaraknya berkisar dua sampai empat Minggu.

Sinopharm, rentang waktunya tiga sampai empat Minggu.

AstraZeneca antara delapan sampai 12 Minggu.

Moderna diberikan rentang waktu mulai tiga sampai enam Minggu.

Baca juga: Fakta Tentang Vaksin Sinovac, Astrazeneca dan Moderna yang Dipakai Indonesia Untuk Menangani Pandemi

Sementara Pfizer rentang waktu tiga Minggu.

Suntikan vaksin dosis kedua sangat penting untuk mencapai kekebalan penuh terhadap COVID-19.

Penelitian oleh CDC menunjukkan dosis tunggal vaksin Pfizer berkisar antara 60% hingga 80% efektif melawan COVID-19.

Sedangkan penelitian akan dosis kedua menghasilkan efektifitas sebanyak 90% melawan COVID-19.

Baca juga: Pedagang Ini Nekat Gunakan Daging Manusia Sebagai Topping Mie, Kondisi Dapur Mengerikan, Ada Bercak

Kekebalan penuh sangat penting untuk melindungi setiap orang dan komunitas dari penyebaran virus.

Namun bagaimana kalanya ketika sesorang tidak bisa mendapatkan vaksin kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan?

Beberapa alasan yang menyebabkan seseorang terlambat untuk mendapatkan vaksin kedua.

Seperti baru saja terpapar COVID-19, sedang dalam kondisi yang tidak sehat.

Bisa juga ketersediaan vaksin belum ada, sampai berhalangan hadir akibat ada urusan atau lupa.

Lantas, apa yang harus dilakukan bila terlambat mendapatkan vaksin COVID-19 kedua?

Simak ulasan selengkapnya di sini.

Jadwalkan Dosis Kedua Secepatnya

Menurut dokter perawatan kritis dan paru, Joseph Khabbaza, MD, orang yang terlambat mendapatkan vaksin COVID-19 kedua sebaiknya menjadwalkan ulang vaksinasi mereka untuk mendapatkan dosis kedua sesegera mungkin.

Tidak peduli seberapa lama keterlambatannya, kamu baru dianggap sudah vaksinasi COVID-19 penuh apabila sudah disuntik dua dosis. 

Perlu diketahui, jarak waktu pemberian vaksin COVID-19 antara dosis pertama dengan dosis kedua berbeda-beda, tergantung jenisnya:

Sinovac: 2–4 minggu

Sinopharm: 3–4 minggu

AstraZeneca: 8–12 minggu

Moderna: 3–6 minggu

Pfizer: 3 minggu

Namun, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengungkapkan bahwa keterlambatan hingga 42 hari antara dua dosis masih diperbolehkan ketika tingkat urgensinya lebih penting.

Dilansir dari Oxford University, ternyata dosis kedua yang tertunda justru berpotensi meningkatkan respons imun tubuh.

Hasil penelitian di Oxford University itu menunjukkan bahwa penundaan hingga 45 minggu antara dosis pertama dan dosis kedua bisa justru dapat meningkatkan respons imun setelah mendapatkan dosis kedua.

Selain itu, pemberian booster ketiga setelah lebih dari 6 bulan juga menunjukkan adanya peningkatan antibodi.

Kondisi Ini akan menghasilkan sistem imun yang kuat untuk melindungi tubuh dari virus SARS-CoV-2.

Dikutip dari pedulilindungi.id, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah COVID-19.

Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.

Pada tahap awal ini, vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, Tenaga penunjang serta mahasiswa yang menjalankan pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Vaksin akan diberikan kepada petugas pelayanan publik yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain sasaran target dapat melakukan vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilindungi.id, Sasaran juga dapat melakukan panggilan ke *119#

Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari COVID-19.

Jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

(Bangkapos.com./Nur Ramadhaningtyas)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved