Walikota Solo Gibran Rakabuming Bubarkan Hajatan Pernikahan yang Digelar Anggota DPR RI
Gibran melanjutkan, sekelas Anggota DPR semestinya mengetahui larangan acara resepsi pernikahan selama PPKM Level 4.
BANGKAPOS.COM---Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait adanya Anggota DPR RI yang menggelar hajatan pernikahan di Solo.
Dilansir dari TribunWow.com, hajatan pernikahan di Java Terrace Kitchen di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo pada Sabtu (7/8/2021) kemarin.
Acara yang digelar oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, itu akhirnya dibubarkan oleh Satpol PP.
Gibran sangat menyayangkan adanya gelaran tersebut Kota Solo.
Terlebih dilakukan oleh oknum sekelas Anggota DPR RI di tengah penerapan PPKM level 4 yang melarang adanya resepsi pernikahan.
Gibran seolah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan.
"Sekali lagi namannya aturan ya aturan," ujar Gibran dikutip dari TribunSolo, Selasa (10/8/2021).
Gibran melanjutkan, sekelas Anggota DPR semestinya mengetahui larangan acara resepsi pernikahan selama PPKM Level 4.
Sebagai anggota dewan mestinya bisa memberikan contoh upaya untuk menekan penularan Covid-19.
"Beliau sebagai anggota DPR yang harusnya ngerti aturan," ujar Gibran.
Baca juga: Harga Terbaru Uang Koin Rp1000 Bergambar Kelapa Sawit, Bank Indonesia dan Kolektor Buka Fakta
Gibran sebagai orang nomor satu di Kota Solo berharap masyarakatnya tidak ada yang mencontoh pelanggaran tersebut.
Masyarakat diharapkan tetap selalu mematuhi kebijakan yang berlaku saat ini.
Setidaknya untuk tetap menahan diri agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Virus Corona
"Saya kan sudah bilang kemarin, kita masih PPKM," kata Gibran.