Virus Corona
Hari Terakhir, PPKM Jawa Bali Lanjut Sampai 23 Agustus 2021? Inilah Perkembangan Covid-19 Terbaru
Hari Terakhir, PPKM Jawa Bali Lanjut Sampai 23 Agustus 2021? Inilah Perkembangan Covid-19 Terbaru
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Hari ini, Senin (16/8/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali akan berakhir. Apakah PPKM akan diperpanjang lagi seperti penerapan PPKM luar Jawa Bali yang berlaku sampai 23 Agustus 2021.
Selama PPKM peraturan penerbangan dan sejumlah fasilitas publik diperketat.
Apakah pemerintah kembali memperpanjang PPKM?
Bagaimana dengan syarat penerbangan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berjalan di Indonesia sebagai salah satu upaya untuk menekan laju kasus Covid-19.
Selain PPKM, upaya lain yang dilakukan adalah percepatan vaksinasi.
Baca juga: Dihina PSK Barang Lembek, Teman Kencan Langsung Lakukan Ini hingga Berakhir Tragis
Baca juga: Bujang Lapuk yang Baru Saja Nikahi Janda Ternyata Tak Sanggup Berdiri, Begini Kisah Cinta Berawal
Baca juga: China Bakal Diuntungkan Jika Taliban Berkuasa, Sementara Afghanistan Akan Hidup dalam Ketakutan
Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 20.813 pada Minggu (15/8/2021). Dengan tambahan kasus hari ini, total kasus positif menjadi 3.854.354.
Sementara itu, sebanyak 30.361 dilaporkan sembuh dari Covid-19 hari ini. Hingga saat ini, 3.351.959 orang dinyatakan pulih dari corona.
Kasus kematian tercatat 1.222 orang hari ini. Sehingga, sejak awal pandemi, 117.588 orang meninggal terkait Covid-19. Data tersebut bersumber dari situs resmi Kementerian Keseharan (Kemenkes).
Regulasi Penerbangan
Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi.
Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).
Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (Luar Jawa-Bali) wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 jam).
Untuk penerbangan di daerah Level1 & 2 (di luar Jawa-Bali) wajib menyediakan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam) atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).
Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.