Soal Kenaikan Gaji PNS, BAKN Minta Pemerintah Prioritaskan Ini, Indef Minta Dinaikkan Signifikan
kenaikan gaji PNS/TNI/POLRI dengan total 4,1 juta jiwa akan mendorong konsumsi rumah tangga
BANGKAPOS.COM-Kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan akhir-akhir ini kembali ramai diperbincangkan.
Pasalnya sudah beberapa tahun belakangan gaji para abdi negara ini tidak naik.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat nota keuangan pada Agustus 2018.
Adapun wacana kenaikan gaji ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.
Sehubungan dengan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri tersebut anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, kenaikan gaji PNS/TNI/POLRI dengan total 4,1 juta jiwa akan mendorong konsumsi rumah tangga.
Baca juga: Dihina PSK Barang Lembek, Teman Kencan Langsung Lakukan Ini hingga Berakhir Tragis
"Tapi di sisi lain masih terdapat pekerja lainnya yang perlu dijadikan prioritas. Misalnya, pegawai honorer, pegawai golongan 3 ke bawah, maupun tenaga kesehatan yang berjuang di garda depan melawan covid-19,” ujar Anis, kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai di tengah pandemi covid-19 masih banyak masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian lebih. Terutama di sektor non-formal dan pegawai yang kena PHK di sektor swasta.
“Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan, atau gajinya dipotong.
Masih sangat banyak masyarakat yang berjuang untuk hidup. Mereka itu banyak jumlahnya dan seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian lebih besar,” ungkapnya.
Anis yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini turut menekankan bahwa pemerintah harus membayar semua tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tunggakan pembayaran rumah sakit terkait penanganan COVID-19.
Baca juga: Bujang Lapuk yang Baru Saja Nikahi Janda Ternyata Tak Sanggup Berdiri, Begini Kisah Cinta Berawal
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan pemerintah harus membayar tunggakan insentif semua tenaga kesehatan.
“Itu semua mestinya menjadi prioritas pemerintah saat ini. Menaikkan gaji PNS di saat pandemi ini tidak fair untuk masyarakat yang kebanyakan non-PNS. Dikhawatirkan akan meningkatkan ketimpangan sosial terhadap masyarakat kebanyakan,” tegasnya.
“Pemerintah perlu membuat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung,” pungkasnya.
Disarankan Naik Signifikan
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan pemerintah untuk menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta para pensiunan
Kenaikan gaji SN, TNI/Polri dan pensiunan ini merupakan salah satu dari empat saran Indef agar pertumbuhan ekonomi triwulan III-2021 tetap tinggi, meski terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan Ibrahim menuturkan setidaknya langkah ini bisa menjaga supaya pertumbuhan ekonomi triwulan III-2021 tidak turun.
Pertama, ia menyarankan agar pemerintah membayar semua tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tunggakan pembayaran rumah sakit terkait penanganan COVID-19, hingga membayar tunggakan insentif semua nakes.
"Langkah tersebut bisa meningkatkan konsumsi dan investasi terkait kesehatan masyarakat," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).
Kedua, pemerintah diminta untuk bisa menjadikan seluruh jenis bantuan sosial (bansos), termasuk beras sejahtera (Rastra) dalam bentuk tunai.
Ketiga, pemerintah disarankan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan secara signifikan, serta membayar dana insentif pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Hal kedua dan ketiga ini agar terjadi peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga sebagai penggerak perekonomian Indonesia," ucap Sugiyono.
Selanjutnya, yang keempat, menurut dia, yaitu pemerintah bisa segera mencairkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN), terutama yang berada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan PMN tersebut, BUMN pun nantinya bisa layak mendapatkan pinjaman dari bank untuk menaikkan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) dan dapat membayar tunggakan-tunggakan pada pihak ketiga, seperti pihak swasta dan UMKM.
Daftar Gaji PNS Semua Golongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini tentu menjadi profesi yang populer dan diminati banyak orang. Bicara soal PNS, tentu banyak orang yang ingin mengetahui besaran gajinya sesuai golongannya.
Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.
Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.
Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.
Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000.
Berikut rincian tukin PNS berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I :
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II :
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah :
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)