Selingkuh
Jadi Pelakor, Janda Muda Berstatus ASN Terancam Hukuman 145 Kali Cambukan dan Dipecat
Janda berinisial EV (41) yang juga berstatus ASN di Aceh terancam hukuman cambuk 145 kali.
BANGKAPOS.COM---Janda berinisial EV (41) yang juga berstatus ASN di Aceh terancam hukuman cambuk 145 kali.
Ia bahkan terancam dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena kedapatan menjadi istri simpanan lelaki berinisial TR (35).
Keduanya diamankan oleh Satpol PP dan WH Abdya seusai istri sah TR melaporkan jalinan asrama mereka, Kamis (12/8/2021).
"Jika terbukti menjalin hubungan dengan pria beristri, tersangka berinisial EV akan dikenakan sanksi tegas. Ini karena perilakunya tidak mencerminkan seorang ASN," ujar Sekda Abdya Drs Thamrin.
Menurut Thamrin, setelah proses pemeriksaan selesai dan EV terbukti bersalah, maka EV akan diberikan sanksi tegas.
"Saat ini kan masih diproses hukum di Satpol PP, setelah itu baru kita lakukan proses dan melihat tingkat sanksi yang akan kita berikan terhadap pelaku oknum ASN berinisial EV ini," katanya.
Sanksi tegas yang diberikan, lanjutnya, bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat, bisa berujung pemecatan.
Namun, di antara dua sanksi itu pelaku sudah memenuhi kriteria untuk menerimanya.
Akan tetapi, pihaknya juga perlu melihat sanksi mana yang benar-benar memenuhi kriteria.
"Kita tentu perlu mengkaji lebih detail terkait sanksi apa yang memang sangat memenuhi kriteria, apakah sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian dari ASN," ucap Thamrin.
EV merupakan seorang ASN Pemkab Abdya asal Kecamatan Blangpidie. Dia adalah seorang janda yang sudah memiliki anak.
Baca juga: Tabiat Asli Dokter yang Habisi Nyawa Kekasih dan Calon Mertua, Minta Warisan Pasca Setahun Pacaran
Baca juga: King Kobra Empat Meter Takluk, Raja Ular Ini Kabur Saat Pria Ini Gaplok Kepala, Videonya Viral
Baca juga: Pesawat Ini yang Bikin Garuda Indonesia Terus Merugi Sampai 30 Juta Dolar, Meski Penumpangnya Penuh
EV diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja karena kasus perselingkuhan dengan pria beristri berinisial TR asal Kecamatan Menggeng Abdya.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terkuak atas laporan istri dari TR yang mengetahui suaminya memiliki hubungan gelap dengan EV.
Kemudian istri TR melaporkan suaminya kepada pihak Satpol PP dengan turut menyerahkan bukti yang dimilikinya berupa video dan foto antara suaminya dan EV.
Atas laporan itu, kedua pasangan yang sudah lama menjalin hubungan itu, diamankan di rumah mereka masing-masing.
Hal itu dilakukan, guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.
“Mereka kita amakan dari rumah mereka masing-masing. TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan seorang janda berinisial EV (41) merupakan seorang PNS di salah satu intansi di Pemkab Abdya.
Janda muda PNS kesepian ini sudah lama ditinggal suaminya yang meninggal dunia.
Sudah memiliki anak, tapi tak ada yang menemaninya soal asmara.
Ia pun tergila-gila dengan pria beristri berinisal TR (35).
TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya.
Istilah sekarang EV diduga pelakor atau perebut laki orang.
Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.
Kasat Pol PP dan WH Abdya Hamdi SSTP MSi, menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang seakan keduanya ditangkap sedang bersama.
“Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan.
Ini setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.
Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.
“Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amankan di rumah masing-masing.
TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.
Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Nego Berujung Maut, PSK Tewas Dibunuh Pelangannya, Harta Korban Ludes Dibawa Kabur
Baca juga: Orang Tua Wajib Tau, Ini 4 Gejala Anak Terinfeksi Positif Covid-19, dari Sakit Perut hingga Demam
Baca juga: Viral, Gara-gara Nasi Kotak, Dua Anggota Satpol PP Saling Baku Hantam, Usai Upacara Bendera
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Jadi Selingkuhan Suami Orang, Janda di Abdya Ini Terancam Dicambuk 145 Kali"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210804-ketahuan-selingkuh-gadis-15-tahun-sembunyikan-pacarnya-yang-berusia-36-tahun-di-lemari.jpg)