CPNS

Di Instansi Ini, Peserta Ujian CPNS Wajib Tes Swab Antigen

Pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan tes CPNS 2021 diperketat secara protokol kesehatan. Tak hanya itu, ada kewajiban tes antigen.

Editor: Teddy Malaka
Net
ilustrasi Rekrut CPNS dan PPPK 

BANGKAPOS.COM  -- Pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan tes CPNS 2021 diperketat secara protokol kesehatan. Tak hanya itu, ada kewajiban tes antigen.

Di Kementerian Pertahanan, peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 diwajibkan menjalani tes Swab Antigen sebelum mengikuti ujian.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan pula sejumlah tata tertib selama seleksi bagi peserta ujian CPNS 2021 di lingkungan Kemenhan.

“Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut.

Baca juga: Dijual Mahal hingga Rp 300 Juta, Begini Cara Menjual Koin Rp 1000 Kelapa Sawit

Baca juga: Tabiat Asli Dokter yang Habisi Nyawa Kekasih dan Calon Mertua, Minta Warisan Pasca Setahun Pacaran

Baca juga: Bongkar Aib Sendiri, Ini Kronologi 2 Satpol PP Baku Hantam Gara-gara Nasi Kotak, TNI Turun Tangan

Jika peserta dinyatakan positif, maka peserta tersebut wajib membawa surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19.

Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panita seleksi (petugas veifikator) pada saat registrasi

Selanjutnya, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya. Peserta juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

Kemudian, peserta wajib melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN registrasi dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai.

Peserta juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi

Lalu, peserta wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.

Lebih lanjut, peserta diminta menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.

Peserta juga harus meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

Semua bentuk buku dan catatan lainnya,

Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet telepon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun,

Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh panitia (kertas dan pensil),

Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya,

Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan

Jika sudah demikian, peserta wajib memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.

Peserta kemudian mengoperasikan perangkat komputer setetah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).

Setelah itu, peserta mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan. Terakhir, peserta bisa meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.

Sejalan dengan itu, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut:

Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian

Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian

Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi

Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari panitta

Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali memperoleh izin dari panitia

Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian

Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya

Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia

Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

Memasang perangkat apapun pada komputer CAT

Mencoret/mengotori layar komputer

Sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib

Terdapat sejumlah sanksi bagi para pelanggar tata tertib ujian CPNS Kemenhan. Berikut sanksi selengkapnya:

Peserta yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini dapat dikenai sanksi mulai dan teguran lisan hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi

Peserta yang datang pada saat sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur

Peserta seleksi yang didapati secara sengaja membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (telepon seluler, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan berupaya melakukan kecurangan lainya dianggap gugur dan dikeluarkan dan ruangan seleksi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved