Senin, 11 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Sebanyak 116 WBP Tanjungpandan Dapat Remisi, 5 Warga Binaan Hirup Udara Bebas

remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Tayang:
Editor: Fitri Wahyuni
Pos Belitung/Disa Aryandi
Suasana Gedung LP Klas II B Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (2/1/2016). 

BANGKAPOS.COM - Sebanyak 116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke‑76 Republik Indonesia yang diserahkan di Aula Lapas mengikuti penyerahan remisi oleh Menkumham secara virtual, Selasa (17/8/2021).

Dari 116 WBP, dibagi menjadi penerima Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).

Rinciannya 34 orang menerima remisi satu bulan, 19 orang menerima remisi dua bulan,

19 menerima remisi tiga bulan, 17 orang menerima remisi empat bulan, 20 orang menerima remisi lima bulan dan dua orang menerima remisi enam bulan.

Baca juga: Sapka Siapkan Fasilitas Outbond, Sebagai Media Pembelajaran Anak-anak

Sedangkan yang menerima RU II sebanyak lima orang dengan rincian tiga orang mendapatkan remisi satu bulan dan dua orang mendapatkan remisi bulan.

Kelima WBP tersebut langsung mendapatkan surat lepas dan menghirup udara bebas.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus semangat kemerdekaan bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas," ujar Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit.

Baca juga: Agenda Gubernur Bangka Belitung Hari Ini, Upacara Tabur Bunga Hingga Peninjauan Vaksinasi

Ia menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang‑undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: Pinjaman Kredit Usaha Rakyat Tanpa Jaminan Bunga Rendah Rp100 Juta di Bank Mandiri, BRI dan BNI

Ia menjelaskan syarat administratif yang dipenuhi, yakni narapidana sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana.

Selain itu, syarat lainnya yaitu narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (dol)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved