Berita Kriminal
Perempuan Muda Asal Bengkulu Tipu Korban Bermodus Arisan, Akhirnya Disergap Polisi Gabungan
Ayu Amelia (22) diamankan polisi di rumah kontrakan kawasan Bukitsari, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/8/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ayu Amelia (22) diamankan polisi di rumah kontrakan kawasan Bukitsari, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/8/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Warga Bengkulu ini ditangkap polisi gabungan, Tim Naga Polres Pangkalpinang dan Buser Polres Kepahiang, Polda Bangkulu, lantaran perempuan muda ini diduga melakukan penipuan bermodus arisan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan 22 tahun ini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Kepahiang.
Sejak dirinya dilaporkan oleh Warga Airpauh, Kecamatan Tabat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, atas dugaan tersebut pada 16 Juni 2021 lalu.
Modus yang dilakukan oleh diduga pelaku, dengan menawarkan korban ikut arisan, korban hanya menyetorkan uang sebesar Rp37 juta, dalam waktu sepuluh hari akan mendapatkan uang sebesar Rp40 juta.
Namun pada hari yang telah ditentukan uang yang dijanjikan tidak ada, dan pelaku sudah melarikan diri. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang guna ditindaklanjuti.
"Kami bersama Tim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu telah mengamankan DPO Polres Kepahiang, seorang perempuan yang melakukan penipuan modus arisan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Sabtu (21/8/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban 16 Juni lalu. Modus pelaku saat beraksi, melalui cara menawarkan kepada korban untuk ikut arisan yang mana bila korban menyetorkan uang sebesar Rp37.195.000,- dalam waktu sepuluh hari akan mendapatkan uang sebesar Rp40.000.000.
Diduga korban dari arisan bodong ini tidak hanya satu korban, saat ini Polisi juga masih menunggu laporan korban lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah Atm berikut buku tabungan bank BCA, satu buah ATM dan buku tabungan bank BRI.
"Kami berkoordinasi dengan Polres Kepahiang untuk membackup penangkapan pelaku dan hari ini pelaku sudah, kami serahkan ke Polres Kepahiang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ucap Adi Putra. (Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210821-ayu-amelia-22-diduga-pelaku-penipuan-berkedok-arisan-diamankan-polisi.jpg)