Sabtu, 25 April 2026

Cek Segera SIM C Anda, Ada Aturan Baru dari Polri Sesuai Jenis Kendaraan

Mulai Agustus ini, Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Yuranda
Ilustrasi pemohon menunjukan SIM C 

BANGKAPOS.COM - Pengemudi kendaraan bermotor wajib tahu informasi ini.

Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor.

Aturan baru ini mulai berlaku bulan Agustus 2021 ini.

Salah satu aturan di Perpol ini adalah tentang penggolongan SIM berdasarkan CC kendaraan.

Selain itu, untuk menerbitkan SIM C dengan CC motor lebih tinggi maka ada jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ada tiga jenis SIM C yang berlaku, yakni SIM C, CI, dan CII.

Baca juga: Buruan ke Samsat, Beberapa Wilayah Ganti Kode Pelat Nomor Kendaraan hingga Ada yang Pemutihan Pajak

Yang membedakan tiap jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder kendaraan yang dikemudikan.

Lantas seperti apa penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin tersebut?

Golongan SIM C Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut:

SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC

SIM CI: berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang memakai daya listrik

SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat usia

Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM

Adapun untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

Memiliki SIM C

SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan

Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

Memiliki SIM CI

SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Meski beda jenis, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri Taspen Posisi Account Officer Pension, Cek Kualifikasinya Sekarang Juga

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dalam wawancara dengan GridOto.com pada 1 Agustus 2021 menyebut, Korlantas Polri sudah mempersiapkan pemberlakukan aturan ini.

“Sosialisasi sudah dilakukan, aplikasi sudah siap, sarana prasana sebagian sudah dikirim ke Polres-Polres, jadi kami berani menargekan implementasi aturan penggolongan SIM C pada Agustus ini,” ujar Arie.

Biaya ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief.

Pada lampiran aturan di atas tertera biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Baca juga: Luna Maya Akhirnya Dilamar, Siapa Sosoknya? Sang Ibu Keceplosan

Sementara untuk perpanjangan SIM, dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. "Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," sambung Arief.

Ia bilang tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang.

Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Dimulai 2 September, Rapid Test Antigen hingga Masker 3 Lapis

Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021.

Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. (Kontan.ci.id/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved