PPKM Diperpanjang Hingga Tanggal 6 September 2021, Berikut Daftar Aturan yang Harus Dipatuhi!
Kebijakan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diberlakukan hingga 6 September 2021.
BANGKAPOS.COM -- Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diberlakukan hingga 6 September 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali mulai Selasa (24/8/2021) kemarin hingga 6 September 2021 mendatang.
Kebijakan perpanjangan PPKM ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, yang disiarkan di kanal YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Video Anak-anak Berenang Bersama Buaya di Sungai Ogan Viral, Ini Kata Polsek Pemulutan
Menurut Airlangga, dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, kini terdapat 11 kabupaten/kota yang sudah turun ke level 3.
Di antaranya ada Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Ogan Komering Ulu dan Kota Dumai.
Berikut daftar aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:
- Tempat kerja perkantoran diperbolehkan 25 persen WFO dengan prokes ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama lima hari.
- Tempat ibadah diperkenankan dibuka maksimum 25 persen dengan kapasitas 30 orang dengan prokes ketat.
- Restoran, kafe boleh makan di tempat, maksimal 25 persen atau dua orang per meja. Operasionalnya sampai dengan pukul 20.00.
- Operasional mall boleh dibuka sampai dengan pukul 20.00, kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes yang diatur oleh pemda.
- Tempat taman atau wisata diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.
Fasilitas umum diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.
Kegiatan seni, olahraga dan budaya diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas maksimum. - Resepsi diperbolehkan dengan maksimal 30 orang.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai prasyarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan.
Kemudian aturan lengkap terkait perpanjangan Level 4 di luar Jawa-Bali nantinya akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, dalam bentuk Instruksi Mendagri.
Baca juga: Luna Maya Akhirnya Dilamar, Siapa Sosoknya? Sang Ibu Keceplosan
Diakui Airlangga, keseluruhan Bed Occupancy Rate (BOR) di luar Jawa-Bali sebesar 41,6 persen.
Menurut Airlangga, angka tersebut pun masih bisa terus diturunkan, mengingat kasus konversinya sebesar 26,7 persen dari target BOR.
"Kita lihat bahwa secara keseluruhan BOR di wilayah Indonesia luar Jawa-Bali BOR-nya adalah 41,6 persen dan tentu masih bisa diturunkan. karena kasus konversinya 26,7 persen, dari target konversi tempat tidur," sambungnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, terdapat penurunan level asesmen di wilayah luar Jawa-Bali, di antaranya:
- Level 4: dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi
- Level 4: dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota
- Level 3: dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota
- Level 2: dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota
Selain itu, menurut Airlangga, dalam periode 10-23 Agustus 2021, tren konfirmasi harian juga mengalami penurunan.
Mobilitas wilayah yang berada di level 4 juga mengalami penurunan.
"Kemudian dalam periode 10 sampai 23 agustus, tren konfirmasi harian menunjukkan kecenderungan turun, mobilitas yang di level 4 juga turun. Walaupun masih ada mobilitas yang range-nya masih di bawah 10 persen. Namun ada beberapa juga yang turun tajam, dan kita lihat bahwa situasinya mulai melandai," terang Airlangga.
Turun Level
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi melalui live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," kata Jokowi.
Dalam penjelasannya Jokowi mengatakan untuk wilayah Jawa dan Bali untuk wilayah aglomerasi Jabodetabak, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa Level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Diakui Jokowi, pandemi Covid-19 belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang 3 dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan.
"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pemekerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.
Kondisi Covid-19 Saat Ini

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli 2021.
Selain itu, kata dia, kasus konfirmasi positif di Jawa-Bali menurun 87,3 persen.
"Kalau kasus konfirmasi terus mengalami perbaikan. Jadi kalau secara kasus konfirmasi, itu saya kira membaik (menurun) 78 persen dari puncaknya 15 Juli (2021)," ujar Luhut dalam sambutannya pada HUT ke-43 BPPT yang ditayangkan YouTube BPPT RI, Senin (23/8/2021).
"Tapi kalau kita lihat hanya Jawa-Bali itu menurun 87,3 persen per kemarin. Hari ini kalau memang membaik lagi itu juga angka ini bisa naik lagi," kata dia.
Adapun data yang dipaparkan Luhut tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun hingga 21 Agustus 2021.
Meski demikian, Luhut tetap meminta semua pihak tetap waspada dengan kondisi saat ini.
Baca juga: Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Dimulai 2 September, Rapid Test Antigen hingga Masker 3 Lapis
Dia mengingatkan, belum ada satu negara di dunia yang menegaskan diri mereka sudah bisa mengendalikan pandemi Covid-19.
"Belum ada satu negara pun yang sebut mereka sudah bisa mengendalikan. Kita pun belum," kata dia.
Namun, Luhut berharap, dengan pemanfaatan sejumlah aplikasi yakni PeduliLindungi, SiLacak, dan NAR serta aplikasi di laboratorium Kementerian Kesehatan, nantinya pergerakan masyarakat bisa lebih terpantau dengan baik.
Utamanya, warga yang terjangkit Covid-19. "Sehingga kita bisa monitor secara dini jumlah orang yang terjangkit. Sehingga kita bisa cabut dari akarnya dan kita masukkan isolasi terpusat (isoter)," kata Luhut.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.989.060 orang hingga Senin ini.
Jumlah tersebut didapatkan setelah ada penambahan sebanyak 9.604 kasus dalam 24 jam terakhir.
Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 24.758 orang, sehingga jumlahnya menjadi 3.571.082 orang.
Sementara itu, ada penambahan 842 kasus kematian akibat Covid-19, sehingga pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 127.214 orang.
(Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)