Info PPKM
Tes PCR Tak Diperlukan untuk Penerbangan Jawa Bali, Tertulis Jelas di Instruksi Mendagri No.35/2021
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Salah satu poin yang paling dinanti dan menjadi pertanyaan publik terkait dengan perpanjangan PPKM ini adalah apakah masih diperlukan syarat PCR untuk kelengkapan dokumen perjalanan udara.
Pertanyaan ini juga muncul seiring dengan turunya status DKI Jakarta secara keseluruhan, dari yang sebelumnya berada di PPK level 4 namun di kebijakan perpanjangan PPKM mulai 23 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 ini statusnya turun ke PPKM Level 3.
Melihat bunyi Diktum Kelima dari Instruksi Mendagri Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, maka syarat PCR tak diperlukan lagi untuk kelengkapan dokumen terbang asal berada di wilayah Jawa - Bali dan baik asal keberangkatan dan tujuan penerbangan tidak berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Bahkan meski di Bali hampir seluruh kabupaten / kota di provinsi tersebut berada di area PPKM Level 4, namun di huruf n.) angka 4.) Terulis “Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen.”
Baca juga: Maafkan Semuanya, Taliban Persilakan Presiden Terguling Afganistan Ashraf Ghani Pulang ke Rumah
Selengkapnya bunyi Diktum Kelima mulai dari huruf l) tersebut, bunyinya tertulis sebagai berikut:
l. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)