Virus Corona

LENGKAP DAN JELAS, Inilah Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 24 Agustus 2021 Setelah PPKM Diperpanjang

Simak ketentuan lengkap dan jelas mengenai aturan atau syarat penerbangan terbaru pasca-perpanjangan PPKM setelah 24 Agustus yang terbaru

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dokumentasi Lion Air via Kompas.com
Dua pramugari Lion Air melakukan standar protokol kesehatan kepada seorang penumpang sebelum menaiki pesawat. Untuk lebih lengkap dan jelasnya, simak syarat penerbangan terbaru setelah perpanjangan PPKM mulai 24 Agustus 2021 

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan Ketentuan pada poin (1) dan poin

(2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

ilustrasi transportasi udara pesawat
ilustrasi transportasi udara pesawat (Pixabay)

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 4 juga wajib untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

PPKM Level 3 Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 3 juga diwajibkan untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved