Virus Corona
LENGKAP DAN JELAS, Inilah Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 24 Agustus 2021 Setelah PPKM Diperpanjang
Simak ketentuan lengkap dan jelas mengenai aturan atau syarat penerbangan terbaru pasca-perpanjangan PPKM setelah 24 Agustus yang terbaru
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 2 juga diwajibkan untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
Baca juga: Titik Terang Sosok Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Istri Muda dan Pacar Amelia Diperiksa Polisi
Baca juga: Inilah Aplikasi Sadap WhatsApp Terbaik 2021 Versi Google Tanpa Ketahuan, Buruan Dicoba
Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 28 Agustus
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua moda transportasi akan diterapkan pada 28 Agustus 2021.
Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi hal penting yang harus dimiliki untuk memudahkan mobilisasi.
Tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (23/8/2021).
Dengan adanya integrasi dengan PeduliLindungi, menurut Budi Karya, maka dapat memonitor pergerakan masyarakat di simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.
Budi Karya menjelaskan, bahwa telah menginstruksikan hal tersebut kepada jajaran Direktur Jenderal Perhubungan di lingkungan Kemenhub agar dapat dilaksanakan oleh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
"Selain itu, kami juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya," ucap Budi Karya.
Kemenhub sendiri akan mulai melakukan sosialisasi, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.
"Pada awal penerapan aplikasi ini saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi Karya.
Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.