Pria Ini Bunuh PSK yang Dipesan Karena Tak Bisa Lampiaskan Hasrat, Gara-gara Punya Penyakit Ini

Sementara PSK yang terlanjur ke rumahnya menggunakan taksi online, meminta uang transportasi.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com
Ilustrasi. Seorang PSK ditemukan tewas mengambang di sungai. Sebelumnya sempat melayani pelanggan. 

BANGKAPOS.COM -- Perilaku Iqbal Akhmad Romadoni (23) termasuk sadis.

Lantaran tak bisa berhubungan badan dengan seorang wanita PSK (pekerja seks komersial) di Bandung, dia emosi.

Iqbal menderita impoten atau gagal ereksi sehingga keinginan untuk berkencan dengan PSK tak terlampiaskan.

Sementara PSK yang terlanjur ke rumahnya menggunakan taksi online, meminta uang transportasi.

Iqbal tak mau memberikannya dan terjadilah cekcok mulut.

PSK itu dibunuhnya secara brutal menggunakan pisau uang ada di rumahnya.

Jasad PSK Bandung ini ditemukan mengambang di Sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Baca juga: Jarang Berhubungan Intim dalam Waktu Lama Ternyata Bisa Picu Bahaya Mengerikan hingga Sakit-sakitan

Saat ditemukan, tubuh korban terdapat sejumlah luka tusukan senjata tajam.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat gelar perkara di di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/8/2021) lalu.

Menurutnya, pelaku sudah berhasil diamankan oleh petugas.

Baca juga: Pria Ini Ketagihan Berselingkuh dengan Istri Orang, Berawal dari Kenalan di Bar

Pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni (23) diamankan unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis, Kamis 26 Agustus 2021.

Bahkan, pelaku diberi hadiah timah panas oleh petugas lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Baca juga: Bripda Edo Gelar Pesta Nikah Drive Thru di Desa Nibung, Kapolres Bangka Memberi Selamat di Mobil

Terbungkus selimut

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, korban SS ditemukan tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung pada 16 Agustus 2021.

Ia melanjutkan, korban merupakan seorang pekerja seks komersil (PSK) yang dihubungi pelaku melalui aplikasi kencan pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban yang memiliki ciri-ciri tato bunga di bagian tangannya ini datang ke rumah pelaku diantar taksi online.

Setelah tiba di rumah pelaku, di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim (tidak bisa ereksi) kemudian korban meminta uang ganti Rp100 ribu untuk ongkos taksi," katanya.

Setelah cekcok tersebut, korban kemudian menggigit tangan pelaku.

Namun, pelaku membalas korban dengan senjata tajam hingga nyawanya melayang.

Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.

Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore.

Setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.

Luka tusukan

SS yang merupakan seorang PSK online yang tewas dibunuh oleh teman kencannya sendiri yakni Iqbal Akhmad Romadoni 

pada 12 Agustus 2021, di rumah pelaku di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," ujar Aswin.

Menurut Aswin, pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau yang berada di rumahnya.

Setelah menghabisi korban, pelaku kemudian membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah pelaku.

Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir

yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved