BI Bersedia Tukar Uang Koin Ini Senilai Rp750 Ribu Walau Peredarannya Sudah Ditarik
Uang logam senilai Rp750 ribu ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Belum ditarik saja, tak banyak orang yang memilikinya.
Jika kamu memilikinya, apa rela koin ini dihargai Rp750 ribu?
Uang koin Rp1000 Masih Berlaku
Sementara, uang koin Rp1000 bergambar kelapa sawit masih berlaku.
Namun, di media sosial harganya dijual sampai ratusan juta rupiah.
Terkait kabar viral tersebut, Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang mencetak mata uang rupiah angkat bicara.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Jnanto Herdiawan pun menjelaskan nilai mata uang tersebut saat ini.
Menurutnya, nilai mata uang koin Rp1000 kelapa sawit masih sama dengan yang tertera pada kepingnya.
Sebab, saat ini jenis uang tersebut masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Peredarannya pun mash belum ditarik oleh pihak BI.
"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran.
"Kalau uang berlaku, nilainya ya sesuai yang tertera," ujar Junanto kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Junanto mengatakan, pihaknya tidak melakukan jual beli uang yang dimaksud.
Kalaupun ada penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran, pihak BI akan menggantinya sebesar nominal uang yang ditukarkan.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi.
Lewat akun Twitter resminya, BI menjelaskan bila masyarakat membeli uang untuk koleksi (bukan transaksi), maka harga uang tersebut bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.
BI juga menegaskan bahwa nilai uang koin Rp 1000 kelapa sawit nominalnya masih sama selama belum ditarik peredarannya. (*/bangkapos.com/motorplus-online.com)