BI Bersedia Tukar Uang Koin Ini Senilai Rp750 Ribu Walau Peredarannya Sudah Ditarik
Uang logam senilai Rp750 ribu ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
BANGKAPOS.COM - Heboh perbincangan uang koin dengan harga selangit kian menjadi.
Semua berawal dari hebohnya uang kelapa sawiit pecahan Rp1000 yang dihargai hingga ratusan juta itu.
Namun, terlepas dari itu, saat ini sejumlah uang yang pernah beredar di Indonesia ditarik Bank Indonesia dan tidak berlaku lagi.
Uang berbentuk koin yang ditarik ini adalah keluaran emisi tahun 1970 sampai 1990.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang tersebut ke BI sampai 29 Agustus 2031.
Nilainya sesuai dengan yang tertera di kepingan koin.
Pencabutan dan penarikan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Baca juga: Tujuh Amalan Luar Biasa di Hari Jumat, Dibalas Langsung oleh Allah Hingga Terbukanya Pintu Rezeki
Baca juga: Video Terbaru Gisel Bikin Heboh Lagi, Pakaian Serba Hijau Ditonton Sampai 4,2 Juta Kali
Terhitung mulai 30 Agustus 2021, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Dalam laman BI disebutkan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu, pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Kemudian, apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Senilai Rp750 Ribu
Melansir motorplus-online.com, satu di antara uang koin yang ditarik BI adalah uang logam Rp750 ribu.
Nah, bagi masyarakat yang punya uang koin ini bisa ditukar dengan mendapat Rp 750 ribu.
Uang koin atau yang logam ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Namun ada batas waktu yang diberikan dalam penukaran tersebut, di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Baca juga: Jarang Berhubungan Intim Bisa Bikin Penyakit, Kalau Rutin Ternyata Bisa Sembuhkan Banyak Penyakit
Baca juga: Cinta Tak Direstui, Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Nekat Akhiri Hidup
Namun perlu diketahui, penggantian uang yang ditarik dari peredaran tersebut sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Selain di bank umum, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Tapi, mengacu pada ketentuan atau informasi jadwal operasional dan layanan publik BI.
Uang Koin pecahan Rp750 ribu yang telah ditarik Bank Indonesia (Bank Indonesia)
Dilansir situs resmi BI, Jakarta, Selasa (31/8/2021), uang yang dihargai Rp 750 ribu tersebut adalah uang logam Rp 750.000 yang masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.
Uang ini terbuat dari emas, uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021.
Namun, jika uangnya sudah ditarik, tentu uang ini akan sangat langka nantinya.
Belum ditarik saja, tak banyak orang yang memilikinya.
Jika kamu memilikinya, apa rela koin ini dihargai Rp750 ribu?
Uang koin Rp1000 Masih Berlaku
Sementara, uang koin Rp1000 bergambar kelapa sawit masih berlaku.
Namun, di media sosial harganya dijual sampai ratusan juta rupiah.
Terkait kabar viral tersebut, Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang mencetak mata uang rupiah angkat bicara.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Jnanto Herdiawan pun menjelaskan nilai mata uang tersebut saat ini.
Menurutnya, nilai mata uang koin Rp1000 kelapa sawit masih sama dengan yang tertera pada kepingnya.
Sebab, saat ini jenis uang tersebut masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Peredarannya pun mash belum ditarik oleh pihak BI.
"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran.
"Kalau uang berlaku, nilainya ya sesuai yang tertera," ujar Junanto kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Junanto mengatakan, pihaknya tidak melakukan jual beli uang yang dimaksud.
Kalaupun ada penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran, pihak BI akan menggantinya sebesar nominal uang yang ditukarkan.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi.
Lewat akun Twitter resminya, BI menjelaskan bila masyarakat membeli uang untuk koleksi (bukan transaksi), maka harga uang tersebut bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.
BI juga menegaskan bahwa nilai uang koin Rp 1000 kelapa sawit nominalnya masih sama selama belum ditarik peredarannya. (*/bangkapos.com/motorplus-online.com)