Gadis Ini 19 Kali Termakan Rayuan Pria yang Mengaku Dukun Sampai Hamil 5 Bulan, Awalnya Dipijat
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku bisa mengobati korban dengan cara diurut.
menghasilkan banyak uang.
Baca juga: Ibu Ini Mau Minjam Uang untuk Beli Susu Anaknya, Malah Ketemu Baim Wong di Jalan
"Akhirnya, korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat gelar perkara pada Kamis (2/9/2021).
Hasil penyelidikan, Zeni melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Djaeni dibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya keris, pedang, wayang golek, dan pakaian.
Barang-barang itu digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.
"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Saat ditanya kronologi percabulan itu, Djaeni mengungkapkan, kejadian bermula saat korban datang ke tempatnya, minta dipijat atau urut.
Setelahnya, dia memegang bagian perut korban dan merasakan ada seperti benjolan.
Korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.
Dari situlah, pelaku memiliki niat bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan, layaknya suami istri.
Sambil menunduk, pelaku mengatakan, di lingkungannya, ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.
Saat ditanya korban lain, awalnya, pelaku tidak mengaku.
Namun, setelah terus didesak, Djaeni akhirnya mengakui pernah mencabuli satu korban lain.