Senin, 20 April 2026

bangka pos hari ini

Tarif Pemeriksaan Rapid Antigen di Labkesda Bangka Belitung Rp100 Ribu

Sujari menjelaskan setiap biaya tes PCR dan rapid test antigen masuk dalam pendapatan daerah yang mulai diaktifkan pada Juni 2021.

Editor: Fitri Wahyuni
Istimewa/hakim
Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Pangkalpinang, dari Polres Pangkalpinang, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan melakukan tes rapid antigent dadakan didua tempat nongkrong di Kota Pangkalpinang, Rabu (5/5/2021) kemarin malam.(ilustrasi) 

 BANGKAPOS.COM - UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan adanya penurunan tarif pemeriksaan rapid tes antigen yang sebelumnya Rp160.000 menjadi Rp100.000.

Penurunan tarif ini, seiring adanya penurunan tarif pemeriksaan polimerase chain reaction (PCR) dengan tarif Rp500.000 sejak 18 Agustus 2021.

Kepala Labkesda Babel, Sujari mengatakan penurunan tarif ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/3065/2021 terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT Ag).

"Dalam edaran tersebut untuk pemeriksaan rapid test antigen di luar Pulau Jawa dan Bali Rp109.000. Kemudian kita tetapkan tarif di Labkesda Babel Rp100 ribu, dimulai 2 September 2021," jelas Sujari saat ditemui di tempat kerjanya, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Pemprov Babel Kerjasama dengan BSSN, Tanda Tangan Elektronik akan Diterapkan di Pemprov Babel

Menurutnya, Labkesda Babel mampu memeriksa hingga 150 orang setiap harinya.

"Setiap hari stabil, kebanyakan tes antigen ketimbang swab PCR," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk jam operasional pemeriksaan rapid test antigen dilakukan jam kerja dan hasil dapat ditunggu selama 30 menit.

"Dengan adanya tarif baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam upaya memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan, sesuai jam operasional kita dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," ujarnya.

Sujari menjelaskan setiap biaya tes PCR dan rapid test antigen masuk dalam pendapatan daerah yang mulai diaktifkan pada Juni 2021.

"Kalau PCR dan antigen tidak ada target penerimaan, hanya ada pada penghasilan laboratorium daerah ada Rp2,6 miliar targetnya. Karena Labkesda ada laboratoriumnya tidak hanya pemeriksaan PCR, tetapi memeriksa air dan pemeriksaan lainnya itu ada tarifnya," katanya.

Baca juga: Penanganan Covid19 di Papua Barat Sudah Baik, Menko Airlangga Sebut Tinggal Dorong Pemulihan Ekonomi

Ia mengakui pihaknya belum dapat semaksimal mungkin melayani masyarakat dengan baik karena keterbatasan alat dengan banyaknya sampelnya yang masuk setiap hari.

"Kita ingin membantu meringankan beban, kalau di luarkan sedikit mahal. Kita tidak bisa melayani penuh, karena Labkesda juga membantu tracing dari kabupaten/kota. Sehingga jam layanan untuk tes PCR berbayar hanya dua jam, dari pukul 08.00 WIB 10.00 WIB, tetapi tes antigen sampai sore juga kita lakukan karena prosesnya cepat, sementara PCR lama karena ada proses laboratoriumnya," ucapnya.

Penurunan harga tarif rapid test antigen untuk skrining Covid 19 juga terjadi di Farmalab Bandara Depati Amir Pangkalpinang mulai Sabtu, 4 September 2021. Rencananya, tarif tes antigen menjadi Rp85.000.

Baca juga: Tingkat Keterisian BOR di RSUD Bangka Tengah 50 Persen, Pasien Covid-19 Bisa Dijaga Satu Orang

VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano mengatakan tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.

"Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99.000 di Jawa Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa Bali. AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85.000," ujar Yado, dalam rilisnya.

Ia berharap penurunan tarif ini dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.

Sebelumnya, Airport Health Center di sejumlah bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp496.000 (hasil tes 24 jam) sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan. (riu/s2)

 
 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved