Rabu, 3 Juni 2026

Bayar Uang Rp1 Miliar Gembong Narkoba Ini Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan Kejaksaan

Seorang narapidana kasus 1,1 kg narkoba dan 4.091 ineks bernama Deny Wijaya bisa bebas lebih cepat.

Tayang:
Editor: M Zulkodri
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Borgol 

BANGKAPOS.COM---Seorang narapidana kasus 1,1 kg narkoba dan 4.091 ineks bernama Deny Wijaya bisa bebas lebih cepat.

Pasalnya ia sudah menjalani hukuman penjaranya selama 12 tahun sebagaimana putusan hakim.

Sedangkan subsider 1 tahun penjaranya dibayarnya dengan uang tunai Rp 1 miliar.

Pembayaran denda Rp 1 miliar itu diserahkan keluarga Deny kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Dengan membayar denda tersebut, Deny pun tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun.

Dibungkus plastik, uang pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 1 milliar itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi.

"Uang denda ini langsung dimasukkan ke kas negara melalui Bank BRI," kata Kasna usai serah terima uang denda di kantornya, Jumat.

Deny sebelumnya ditangkap Satuan Resor Narkoba Polrestabes Surabaya akhir Januari 2013.

Barang bukti yang diamankan berupa 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks.

Baca juga: Hubungan Terlarang Janda Muda dengan Anak SMA, Setelah Berhubungan Intim Peristiwa Tragis Terjadi

Baca juga: Bantuan Rp900 Ribu - 3 Juta ke nasabah BRI, BNI, Mandiri dan BTN Cair Bagi yang Ikut Program ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada Deny 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan banding atas vonis tersebut.

Atas banding jaksa, hukuman untuk Deny diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi.

Pihak Deny yang kurang puas dengan putusan Pengadilan Tinggi lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yakni hukuman untuk Deny 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Seluruh Maskapai Baik Domestik dan Internasional Mulai 7 September 2021

"Karena sudah membayar denda Rp 1 milliar, Deny tidak perlu menjalani hukuman tambahan yakni penjara 1 tahun," terang Kasna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Lunas Bayar Denda Rp 1 Miliar, Terpidana Ini Tak Perlu Jalani Hukuman Tambahan 1 Tahun Penjara", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved