10 Orang Janda Tertipu Luar Dalam, Terpedaya Pria Pengangguran hingga Diajak Berhubungan Suami Istri
10 orang janda ini bak sudah jatuh tertimpa tangga. selain harus merelakan tubuhnya dinikmati, mereka juga menanggung
BANGKAPOS.COM-10 orang janda ini bak sudah jatuh tertimpa tangga. selain harus merelakan tubuhnya dinikmati, mereka juga menanggung kerugian meteril akibat ditipu seorang pria pengangguran.
Kasus ini terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui korbannya berjumlah 10 wanita yang kini sudah melapor ke polisi sebanyak 5 orang.
Mereka semua berstatus janda yang tinggal di Kota Semarang.
Sedangkan pelakunya adalah pemuda pengangguran bernama Yandi (28).
Ia merupakan warga asal Simpang, Sikajang, Kabupaten Garut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggaet perempuan melalui aplikasi kencan berupa Tantan.
Selepas korban berhasil diperdaya, pelaku memeras harta korban hingga menyetubuhi para korban.
"Pelaku menyasar perempuan di Kota Semarang, incaran janda yang sudah mapan," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Jumat (10/9/2021).
Pelaku dalam beraksi menggunakan beragam nama samaran di antaranya Reski, Ferizal, Helski, Roni, Jayadi dan lainnya.
Setelah mendapatkan sasaran di aplikasi Tantan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Pelaku bermodal mobil rental dan mengaku bekerja di Perusahaan Oli Shell Helix Semarang lantas meluncurkan rayuan maut untuk memperdaya para korban.
Pelaku juga mengaku singel dan belum menikah.
"Setelah dekat dengan korban, pelaku lalu meminjam sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai modal usaha," beber Irwan.
Ia melanjutkan, tak hanya meminta uang ke korban, pelaku juga mengajak korban berhubungan badan.
Semisal korban menolak, pelaku mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban.
Namun setelah uang diberikan oleh para korban sekaligus telah menuruti keinginan tersangka pelaku melarikan diri.
Korban yang melapor lima orang dengan total kerugian Rp 179 juta.
Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan warga Kecamatan Tembalang dengan kerugian Rp 83 juta.
Korban lainnya alami kerugian dari Rp42 juta, Rp22 juta, Rp27,8 juta dan Rp4,3 juta.
"Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan," tuturnya.
Petualangan pelaku dalam memperdaya perempuan berakhir selepas pihak kepolisian menangkapnya di kamar kos Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).
Sementara itu, Pelaku Yandi mengaku, hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati perempuan incarannya.
"Iya hanya butuh sebulan," terangnya.
Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Hubungan Terlarang Janda Muda dengan Anak SMA
Sungguh malang kisah cinta yang dialami oleh janda muda ini.
Melansir dari Tribunnews.com, janda berusia 20 tahun dikabarkan meregang nyawa di tangan anak SMA.
AI, janda muda asal Bojonegoro ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Korban yang sedang hamil 6 bulan itu ditemukan sudah dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Pelaku pembunuhan tersebut ternyata merupakan siswa SMA berinisial ST (19).
ST akhirnya diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hubungan antara AI dan siswa SMA tersebut ternyata berawal dari pertemuan keduanya pada pertengahan tahun 2019.
Wanita asal Dusun Kedungrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini berkenalan dengan pelaku.
Hubungan keduanya semakin dekat hingga terjalin kisah asmara antara korban dan pelaku.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, sebelum terjadi pembunuhan, korban sudah janjian dengan pelaku.
Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.
Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.
Kemudian, keduanya pergi menuju area waduk di Kabupaten Bojonegoro.
"Sebelum dibunuh, berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama," terangnya mengutip Surya.co.id saat ungkap kasus pada Jumat (29/11/2019).
Setelah berhubungan badan, janda anak satu ini curhat atas kehamilannya yang sudah menginjak usia 24 minggu atau 6 bulan.
Pelaku membunuh korban dengan cara melilit leher korban dengan menggunakan tali tampar.
Lalu setelah dijerat lehernya, pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak.
Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga pelaku menghabisi korban secara sadis, bagian wajah dan bagian kepala pun mengalami luka berat.
Berhubungan Badan Sejak Pacaran
Pelaku dan korban sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak keduanya berpacaran.
Hubungan badan tanpa ikatan pernikahan ini membuat korban hamil.
Bahkan, dari hasil visum yang dilakukan petugas, korban diketahui tengah hamil 24 minggu.
"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro,
Karena hamil, korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," terangnya.
Terus didesak untuk bertanggungjawab membuat ST berniat untuk membunuh korban.
Pengakuan Pelaku
Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.
"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada AI," katanya sambil tertunduk.
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Kini ST harus siap untuk mendekam di penjara.
Pelaku siswa SMA berinisial ST yang membunuh seorang janda muda terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP."
"Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," terang Kapolres.
Menurut AKBP M Budi Hendrawan, dari pengembangan penyidikan memang ada unsur perencanaan pembunuhan.
Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya.
Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.
"Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres. (Tribun-Pantura.com/bangkapos.com)